Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Akui Lalai

Polres Sleman temukan fakta adanya kelalaian pembina dalam kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi

M Nurhadi
Selasa, 25 Februari 2020 | 12:29 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Akui Lalai
Tersangka laka air susur Sungai Sempor SMP N 1 Turi, (kanan kiri) R, DDS, IYA. R dan IYA diketahui berstatus ASN, kala dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020). (Suara.com/Uli Febriani)

Sementara itu, tersangka R mengaku pada Jumat (21/2/2020), ia tak banyak komentar atas kegiatan susur sungai yang merupakan inisiasi dari tersangka IYA.

"Pada saat itu, memang semuanya itu rasanya tidak bisa berkata apa-apa. Jadi setelah dibariskan Kak Yopi [IYA], saya hanya ngikut," ucapnya.

Salah satu tersangka (R), dalam press conference, Selasa (25/2/2020). (Suara.com/Uli Febriani)
Salah satu tersangka IYA, dalam press conference, Selasa (25/2/2020). (Suara.com/Uli Febriani)

R yang mengaku memiliki pengalaman susur sungai dan arung jeram mengaku tidak sreg dengan rencana kegiatan tersebut. Apalagi, sebelumnya ia sempat melihat cuaca mendung tipis di area kegiatan.

"Saya merasa kurang senang memang. Tapi akhirnya pada waktu itu saya menggantikan piket. Di samping itu, tiap nanti anak selesai susur sungai itu ada pencatatan. Saya menunggu di sekolah, di samping menunggui barang anak-anak," kata R.

Baca Juga:Pengusaha Jakarta: Hari Ini Banjir Terparah di 2020, Rugi Miliaran Rupiah

Wakapolres Sleman Kompol M. Akbar Bantilan mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa 24 saksi dari berbagai sumber yang terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat, ditemukan fakta bahwa hujan sudah turun saat para siswa menuju sungai.

"Jadi banyak kelalaian [pada] pembina ini. Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka sesuai keterlibatan masing-masing," tuturnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak