Pelajar Pengedar Narkoba Jutaan Rupiah Dicokok Di Yogyakarta

Polresta Yogyakarta menangkap empat tersangka kasus pengedaran dan penyalahgunaan obat terlarang

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 25 Februari 2020 | 19:50 WIB
Pelajar Pengedar Narkoba Jutaan Rupiah Dicokok Di Yogyakarta
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar menunjukkan barang bukti berupa pil Yarindo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). [Suarajogja.id/M Ilham Baktora]

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap empat tersangka kasus pengedaran dan penyalahgunaan obat terlarang yang beroperasi di Kota Yogyakarta, Selasa (25/2/2020).

Tersangka berinisial MWK (22), S (24), BSN (36) dan RA (18) terbukti mengedarkan serta menggunakan narkoba.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Keempat tersangka kami amankan di waktu yang berbeda. Tersangka MWK dan S kami tangkap pada 12 Februari lalu pukul 21.30 wib. Petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram saat melakukan penggeledahan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.

Sukar menjelaskan, petugas berhasil meringkus tersangka BSN di Mati, Sleman, setelah sebelumnya melakukan penelusuran dan penyelidikan. BSN terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram dan tiga butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada 17 Februari pukul 22.00 wib di wilayah Mlati, Sleman

Baca Juga:Pakai Akun Anie-Anie, Trio Emak-emak Sebar Hoaks Marak Anak SD Diculik

"Menurut pengakuan pelaku BSN, dia menjual barang terlarang di klab malam di wilayah Yogyakarta. Sebagai kurir pihaknya bisa meraup Rp 1,3 juta per paket untuk narkotika jenis sabu. Sementara pil ekstasi, pihaknya bisa mengantongi Rp 325 ribu per butir," kata Sukar.

Lebih lanjut, tersangka RA yang ditangkap pada 18 Februari 2020 masih berstatus pelajar. Penangkapan RA dilakukan di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta.

"Tersangka terakhir yang kami tangkap terbukti mengedarkan narkotika jenis pil Yarindo. Setelah kami interogasi, dia mengaku mendapat barang dari orang yang masih DPO," kata dia.

Bersama tersangka, petugas juga menemukan 100 pil Yarindo siap eddar. Pil-pil tersebut, kata Sukar, dijual dengan harga Rp25 ribu tiap 10 butir. Pihaknya akan mendapat keuntungan Rp55 ribu jika berhasil menjual 100 pil tersebut.

Atas tindakan tersebut, empat tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI no. 36/2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:Banjir Terjang Jakarta, Siap-siap Harga Pangan Melambung

"Ancamannya kurungan penjara maksimal 10 tahun dan 12 tahun dengan denda Rp1 hingga 8 milyar," ungkap Sukar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini