SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh tersangka kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang diringkus Polresta Yogyakarta, langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono membeberkan enam dari tujuh tersangka telah mendapat hukuman.
"Tujuh tersangka memang dijadwalkan menjalani sidang hari ini (Rabu-red). Namun enam yang sudah selesai dan mendapat hukuman, sedangkan satu tersangka ditunda hingga Senin [2/3/2020]," ungkap Sartono dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni I, W, M dan S yang diringkus di wilayah Gedongtengen mendapat hukuman penjara dan denda. Tersangka I, mendapat hukuman penjara 15 hari tanpa denda dan pelaku W mendapat hukuman denda sebanyak Rp 5 juta.
Baca Juga:Dituduh Tabrak Babi dan Warga Papua, Sopir Tewas Dianiaya di Depan Polisi
"Untuk tersangka M dihukum dengan kurungan penjara satu bulan. Begitu juga dengan tersangka berinisial S, mendapat kurungan penjara satu bulan," tambah Sartono.
Ia menjelaskan, dua pelaku yang tertangkap oleh Polresta Yogyakarta atas inisial E dan FA masing-masing dihukum membayar denda.
"Pelaku E dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Sementara FA harus membayar denda Rp 200 ribu," katanya.
Berbeda dengan enam tersangka lainnya, tersangka F yang diringkus di wilayah Danurejan belum menjalani sidang.
"Satu tersangka yang harusnya menjalani sidang hari ini ditunda. Sehingga Senin pekan depan baru dilakukan sidangnya," kata Sartono.
Baca Juga:Artis Vitalia Sesha Ditangkap, Kini Masih Diperiksa Polisi
Dirinya tak menjelaskan alasan ditundanya sidang tersangka F. Namun begitu, Sartono menjelaskan agar tindakan menjual miras tak berizin harus dihindari oleh masyarakat.
- 1
- 2