SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman menyita ratusan minuman keras (miras) saat menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Senin (24/2/2020). Polisi sedikitnya menyita 101 minuman beralkohol tanpa izin sejak Januari 2020 lalu.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa sebanyak 101 miras ditemukan di enam lokasi berbeda.
"Enam lokasi cipta kondisi dengan sasaran perederan minuman beralkohol tanpa izin dilakukan di Berbah, Ngaglik, Minggir, Ngmplak, Cangkringan, dan Depok Barat," jelas Rizky.
Rizky menambahkan, kegiatan digelar untuk meminimalisasi tindak kejahatan jalanan, di mana kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku.
Baca Juga:Mundur dari Pelatnas PBSI, Tontowi Ahmad Sampaikan via WA, Ini Isi Chatnya
Pihaknya menambahkan, sebanyak 12 miras berjenis anggur putih dan merah disita di kawasan Berbah. Sementara di kecamatan Ngaglik, yang operasinya dipimpin Panit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Febrianto dan Panit Aiptu Nugroho Jati, disita dua botol tuak berukuran 1,5 liter dan 1 jerigen tuak.
"Operasi [miras] terus kami lakukan hingga ke kawasan Ngemplak. Dari pemeriksaan yang kami lakukan, sebanyak 21 miras kami sita. Di wilayah Minggir, sebanyak 33 miras jenis anggur hitam dan merah kami amankan," tambahnya.
Masih dalam gelar operasi miras, sebanyak tiga botol miras anggur merah disita polisi di kios persewaan Play Station. Di kawasan Depok Barat, yang menjadi lokasi pemeriksaan polisi, ditemukan sebanyak 27 botol miras.
"Kawasan terakhir kami mengamankan 27 minuman beralkohol tanpa izin. Berbagai jenis yang kami sita, dari anggur putih dan anggur merah serta bir Bintang dengan kadar alkohol 4-11 persen," katanya.
Dalam gelar operasi, polisi telah melakukan penyelidikan, dan para tersangka dikenai hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebanyak 10 tersangka tengah menjalani proses hukuman.
Baca Juga:Pulangkan WNI di Kapal World Dream Lebih Dulu, Pemerintah: Risikonya Kecil
Pelaku tersebut dijerat pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Ancamannya denda dari Rp250 ribu-20 juta dengan kurungan subsider 10 hari.