Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.600 fotokopi KTP pendukung Kelik-Yayuk dalam formulir B1.1 KWK tak memenuhi kriteria. Pasalnya fotokopi KTP tersebut hilang, sehingga mengancam pasangan calon dari jalur independen ini untuk maju pada Pilkada Gunungkidul 2020. Atas persoalan tersebut, Paslon Kelik-Yayuk melayangkan laporan dugaan kecurangan kepada Bawaslu setempat.
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan KPU terhadap Paslon Pilkada Gunungkidul
Meski telah sejumlah barang bukti telah diserahkan, Is menjelaskan bahwa hal itu belum cukup mendukung.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 28 Februari 2020 | 13:52 WIB

BERITA TERKAIT
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
19 April 2025 | 17:36 WIB WIBREKOMENDASI
News
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
19 April 2025 | 18:33 WIB WIBTerkini