2 Pelajar SMP Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid di Gunungkidul

Setelah dari Cawas, sepeda motor tersebut dibawa ke Kabupaten Jepara.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 06 Maret 2020 | 11:46 WIB
2 Pelajar SMP Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid di Gunungkidul
Barang bukti curanmor dengan pelaku dua pemuda di bawah umur ditunjukkan di Mapolsek Semin, Gunungkidul, Jumat (6/3/2020). - (SuaraJogja.id/Julianto)

Keduanya sebenarnya diancam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur dan berbagai pertimbangan, akhirnya proses yang ditempuh tidak melalui pengadilan alias Diversi. Keduanya hanya diwajibkan lapor dan masih bisa belajar di sekolah.

"Berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, para pelaku anak tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk wajib lapor ke Polsek Semin setiap hari Senin dan Kamis dengan didampingi oleh masing-masing orang tua," paparnya.

Dalam kasus ini, MI adalah pelajar yang memiliki inisiatif untuk melakukan pencurian. Keduanya melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor seperti pelajar lainnya, sehingga mereka memang tidak berniat menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut.

"Temannya punya sepeda motor. Jadi pengin sepeda motor, tetapi karena orang tuanya hanya buruh bangunan, maka keinginan mereka tertahan," terangnya.

Baca Juga:Masuk UGD, Jennifer Jill Akui 'Diterlantarkan' Ajun Perwira

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini