SuaraJogja.id - Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), EPP dipecat jabatannya dari Kepala Lembaga Kerjasama. Pemecatan dilakukan karena EPP terbukti melakukan kekerasan verbal pada enam mahasiswinya saat magang di kantor lembaga tersebut.
Kasus kekerasan verbal ini viral karena surat pemecatan kemudian diposting oleh salah satu media online dan beredar di media sosial (medsos). Namun alih-alih kekerasan verbal, dari kabar yang beredar, kasus yang terjadi justru pelecehan seksual dosen UMY pada mahasiswinya.
Rektor UMY, Gunawan Budiyanto di kampus setempat, Jumat (06/03/2020) mengungkapkan pemecatan dari jabatan Kepala Lembaga Kerjasama dilakukan kampus tersebut pada 4 Maret 2020 kemarin. Pemecatan dilakukan berdasarkan laporan dari korban kepada dekanat. Namun dipastikan kasus tersebut merupakan kekerasan verbal, bukannya pelecehan seksual.
"Dosen yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dosen pada mahasiswanya sehingga kami copot dari jabatannya sebagai kepala lembaga kerjasama namun bukan dipecat sebagai dosen," ungkapnya.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Kasus Penculikan Bayi di Bantul
Menurut Gunawan, kekerasan verbal yang dilakukan EPP dilaporkan sudah dilakukan selama kurang lebih 1,5 tahun. Keenam mahasiswi yang kesemuanya perempuan magang di kantor EPP.
Selama magang, keenam mahasiswi selalu mendapatkan perlakuan buruk. Dosen tersebut menyampaikan perkataan dengan bahasa yang kasar pada mereka karena tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan mahasiswanya.
"Mereka (keenam mahasiswi) kan harus berhadapan dengan mahasiswa asing di kantor tersebut, mereka memiliki keterbatasan bahasa Inggris sehingga dikata-katain jelek secara verbal seperti idiot, kucluk dan lainnya berkali-kali oleh dosen itu sehingga mereka merasa tertekan. Ini semacam akumulasi kekesalan mereka karena mendapatkan perlakuan kasar sehingga lapor ke kami," tandasnya.
Sebelum dicopot dari jabatannya, lanjut Gunawan, pihak kampus mempertemukan keduanya untuk melakukan konfirmasi. Dan dosen yang bersangkutan mengakui telah melakukan kekerasan verbal tersebut.
Karenanya melalui sidang etik yang dilakukan rektorat dan fakultas disepakati EPP dicopot jabatannya dari lembaga kerjasama. Namun pihak kampus tidak akan memecat EPP dari perannya sebagai dosen di Fisipol.
Baca Juga:Polres Bantul Tangkap Penculik Bayi yang Sempat Viral di Media Sosial
"Kami tidak bisa semena-mena memecat semua dosen kalau melanggar kode etik," imbuhnya.
- 1
- 2