SuaraJogja.id - Meski sudah ada satu pasien di DIY yang dinyatakan positif terjangkit virus corona penyebab COVID-19, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memastikan, kasus tersebut belum masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Kebijakan ini diambil karena berbagai alasan, salah satunya terpuruknya sektor ekonomi di DIY.
"Kami belum mengambil pemahaman KLB. Belum waktunya Jogja KLB, sehingga belum melakukan closed untuk pariwisata maupun kunjungan yang lain," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Minggu (15/3/2020).
Menurut Sultan, pihaknya memilih tidak menetapkan KLB corona di DIY laiknya Solo agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
Kegiatan pariwisata, kunjungan, atau sejenisnya di Yogyakarta pun masih berjalan seperti biasanya.
Namun, Pemda akan menyesuaikan kebijakan tersebut berdasarkan kondisi ke depannya, terutama kondisi pasien yang berada di RS. Apalagi, KLB ditetapkan bila terjadi wabah corona yang ekstrem, bukan seperti kondisi di DIY saat ini.
Baca Juga:Bappenas Bantah Informasi Suharso Monoarfa Positif Corona
"Jangan sampai momentum belum terjadi [KLB] kita sudah mengambil keputusan yang terlalu ekstrem, sehingga masyarakat merasa dirugikan karena mereka yang bertemu dengan saya kemarin itu pertanyaannya misalnya, 'Bapak Gubernur apa yang akan dilakukan di Jogja kalau seperti (KLB) di Jakarta, Solo, lha terus saya kan orang kecil, dagangan saya tidak laku, terus saya makannya gimana? Apakah Bapak Gubernur akan mengganti supaya kami ini bisa makan?' Demikian juga di bidang pariwisata dan sebagainya," tandasnya.
Sultan menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemda DIY akhirnya memutuskan lebih memilih menyelamatkan dan menangani pasien yang positif corona untuk segera sembuh, alih-alih melakukan lockdown atau menutup seluruh akses keluar-masuk DIY. Namun Pemda juga meminta seluruh masyarakat untuk ikut berperan memerangi corona dengan hidup bersih sehat, di antaranya dengan menjaga kesehatan dan lingkungan lebih optimal.
"Saya harapkan masyarakat tidak akan menjadi obyek, tapi subyek dalam proses kita membantu masyarakat untuk tidak hanya berbicara masalah corona," ujarnya.
Dengan belum ditetapkannya KLB, Pemda memastikan kondisi di DIY masih kondusif. Ruang-ruang pariwisata pun masih terbuka dan sekolah maupun kampus tidak harus ditutup atau meliburkan peserta didiknya.
"Harus ada jaminan publik bila libur, si anak ini di rumah atau jalan-jalan kemana. Kalau jalan-jalan ya sami mawon [sama saja bisa terpapar corona]. Mending sekolah tidak dolan. Ini yang harus jadi pertimbangan yang memungkinkan lebih efektif dan efisien mencegah [penyebaran corona]," imbuhnya.
Baca Juga:Media Asing Kritik Pernyataan Jokowi: Jamu Belum Terbukti Tangkal Corona
Bagi Sekolah Menengah Atas/Kejuruan yang akan menjalani Ujian Nasional mulai Senin (16/3/2020), Sultan berharap agar seluruhnya tetap melanjutkan ujian nasional di sekolah masing-masing sebagaimana adanya. Sementara, untuk proses belajar mengajar di tingkat universitas swasta maupun negeri atau di tingkat sekolah yang tidak sedang menjalani ujian nasional, kebijakan akan diputuskan setelah melalui pembahasan lebih lanjut pada Senin siang.