SuaraJogja.id - Menanggapi perkembangan penyebaran wabah virus corona COVID-19 di berbagai negara, status pandemik oleh WHO, serta kondisi penyebaran di wilayah DIY dan sekitarnya, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) Rektor No 1606/UN1.P/HKL/TR/2020 tentang Tanggap Darurat COVID-19 di Lingkungan UGM, Senin (16/3/2020).
"UGM menetapkan status awas dan melakukan tanggap darurat terhadap penanganan Covid-19," kata Panut.
Kendati demikian, Panut meminta seluruh sivitas UGM untuk tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan, meminimalkan aktivitas di luar rumah, serta menghindari kerumunan. Ia sekaligus menegaskan bahwa sampai saat ini staf, mahasiswa, maupun tenaga pendidik UGM tak ada yang positif terkena COVID-19. Menurutnya, kabar yang menyatakan sebaliknya itu tudak benar.
"Hoaks ini yang harus kita perangi bersama-sama," tegas Panut, dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id, Senin..
Baca Juga:Studi: Virus Corona Menyebar Lebih Lamban di Wilayah Panas
UGM juga telah membuka peluang bagi pegawai UGM untuk bisa bekerja dari rumah masing-masing. Kebijakan baru ini tertuang dalam SE Rektor No.2428/UN1.PIV/SDM/AP/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Panduan Work from Home (WfH) Terkait Tindak Lanjut Pencegahan Penyebab Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Universitas Gadjah Mada.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai UGM dari risiko COVID-19 dengan mengurangi interaksi antar-pegawai di lingkungan kampus tanpa mengurangi hak atas prestasi kerja," terang Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani.
Iva menjelaskan, surat edaran ini memberikan panduan WfH bagi pegawai UGM dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan UGM. Selain itu, panduan tersebut juga diberikan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan UGM tetap berjalan secara efektif dan efisien.
SE tersebut memuat tiga poin utama WfH. Poin pertama terkait pengaturan kehadiran pegawai di kantor. Pimpinan Fakultas/Sekolah/Unit Kerja dan pejabat struktural setingkat eselon II, eselon III, serta eselon IV tetap melaksanakan tugas dan hadir di kantor dengan pengaturan kehadiran, baik secara keseluruhan maupun bergantian atau sistem piket, sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan situasi, kecuali terdapat indikasi pejabat yang mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya.
Adapun pengaturan pelaksanaan kehadiran bagi pegawai pada unit kerja mempertimbangkan antara lain peta persebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat atau daerah, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, usia pegawai, domisili pegawai saat ini, moda transportasi yang digunakan menuju kantor, waktu tempuh pegawai menuju kantor, serta kondisi fisik dan kesehatan pegawai. Di samping itu, ketersediaan fasilitas pendukung WfH di tempat tinggal pegawai juga dipertimbangkan, seperti komputer, jaringan internet, dan perangkat lainnya.
Baca Juga:Terancam Corona, DPR Usul Ini untuk Pilkada Serentak 2020
Lalu, aspek lain yang menjadi pertimbangan juga mencakup riwayat perjalanan dalam dan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, efektivitas minimum pelaksanaan tugas dan pelayanan unit kerja sesuai rencana keberlangsungan layanan unit kerja, dan terdapat anggota keluarga serumah yang suspect/probable/confirmed terjangkit Covid-19.
"Bagi pegawai yang jenis pekerjaannya tidak memungkinkan dilakukan penugasan WfH tetap bekerja di kantor dengan memerhatikan protokol kesiapsiagaan dan kehati-hatian sesuai SE Rektor UGM tanggal 14 maret 2020. Apabila ada kebijakan lockdown dari pemerintah pusat atau pemda, maka akan diberlakukan prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku," papar Iva.
Berikutnya pada poin kedua terdapat pengaturan tentang WfH. Pegawai yang mendapatkan penugasan WfH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di UGM dan harus tetap berada di tempat tinggal serta selalu mengaktifkan alat komunikasi untuk mempermudah koordinasi penyelesaian pekerjaan. Mereka juga harus bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan sesuai rencana kerja yang disepakati bersama atasan langsung dan melaporkan hasil kerja dengan segera atau paling lambat setiap akhir periode serta mencatat setiap tugas yang dilaksanakan melalui portal pegawai: hris.simaster.ugm.ac.id.
"ika dalam penyelesaian pekerjaan yang sangat mendesak dan perlu dikoordinasikan di kantor, pegawai dengan penugasan WfH sewaktu-waktu bisa diminta hadir di kantor dengan mempertimbangkan situasi terkini," jelas Iva.
Sementara, poin ketiga mengatur pencatatan kehadiran. Bagi pegawai yang tetap bekerja di kantor, presensi diimbau dilakukan melalui sistem presensi GPS, tetapi jika pegawai belum bisa menggunakan, maka sementara presensi dilakukan secara manual, bukan dengan mesin fingerprint. Sedangkan, pencatatan kehadran pegawai dengan penugasan WfH dilakukan melalui mekanisme klaim presensi setiap akhir pekan.
Dalam SE tersebut turut disampaikan pula imbauan kepada setiap pegawai yang memiliki sakit seperti batuk/pilek/demam dan/atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak/lingkungan terjangkit COVID-19 bahwa mereka harus melapor pada atasan langsung dan menghubungi Satgas COVID-19 UGM dan/atau melakukan karantina diri.
Kebijakan WfH ini sebagai bentuk tindak lanjut SE Rektor No.604/UNI.P/HKL/TR/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan UGM. Dalam SE itu tercantum sejumlah kebijakan, antara lain penerapan kuliah secara online mulai Senin (16/3/2020), penundaan berbagai kegiatan yang melibatkan lebih dari 50 orang, serta pembatasan mobilitas ke dalam dan luar negeri bagi sivitas UGM.