Turut Cegah Penularan Corona, BPPTKG Jogja Tutup Pintu Kunjungan

Untuk meminimalisasi penyebaran virus, berikut tiga kebijakan baru yang diterapkan BPPTKG, yang berkantor di Jalan Cendana Nomor 15 Yogyakarta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 16 Maret 2020 | 19:04 WIB
Turut Cegah Penularan Corona, BPPTKG Jogja Tutup Pintu Kunjungan
Ilustrasi virus corona Covid-19. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Tak hanya intansi pendidikan, lembaga pemasyarakatan (lapas), hingga rumah sakit, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknolog Kebencanaan Geologi (BPPTKG) turut serta membatasi interkasi sosial untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19. Langkah yang dilakukan BPPTKG itu tertuang dalam pengumuman Nomor 152.Pm/05/BGV.KG/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona COVID-19 Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknolosi Kebencanaan Geologi.

Diunggah ke Twitter melalui akun resmi @BPPTKG, Senin (16/3/2020), terdapat tiga poin penting yang disampaikan BPPTKG dalam pengumuman itu. Menurut keterangan yang tertera, kebijakan baru BPPTKG itu merupakan tanggapan atas ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemi oleh WHO.

Pengumuman BPPTKG untuk cegah penyebaran corona - (Twitter/@BPPTKG)
Pengumuman BPPTKG untuk cegah penyebaran corona - (Twitter/@BPPTKG)

Di samping itu, menurut isi pengumuman tersebut, BPPTKG juga menindaklanjuti Surat edaran Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4.E/70/SJN.P/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona COVID-19.

Untuk meminimalisasi penyebaran virus, berikut tiga kebijakan baru yang diterapkan BPPTKG, yang berkantor di Jalan Cendana Nomor 15, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta:

Baca Juga:Jalani Tes Corona, Menpora Zainudin Amali Negatif Covid-19

  1. BPPTKG tetap melakukan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan sampai dengan adanya perubahan kebijakan.
  2. Penggunaan dan peminjaaman Ruang Auditorium di BPPTKG serta kunjungan ke BPPTKG dihentikan untuk sementara mulai tanggal 16 Maret 2020.
  3. Apabila ada keperluan yang mendesak untuk melakukan kunjungan ke BPPTKG, maka dimohon untuk menggunakan masker serta mencuci tangan dengan hand sanitizer yang sudah kami sediakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak