SuaraJogja.id - Tak hanya intansi pendidikan, lembaga pemasyarakatan (lapas), hingga rumah sakit, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknolog Kebencanaan Geologi (BPPTKG) turut serta membatasi interkasi sosial untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19. Langkah yang dilakukan BPPTKG itu tertuang dalam pengumuman Nomor 152.Pm/05/BGV.KG/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona COVID-19 Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknolosi Kebencanaan Geologi.
Diunggah ke Twitter melalui akun resmi @BPPTKG, Senin (16/3/2020), terdapat tiga poin penting yang disampaikan BPPTKG dalam pengumuman itu. Menurut keterangan yang tertera, kebijakan baru BPPTKG itu merupakan tanggapan atas ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemi oleh WHO.
Di samping itu, menurut isi pengumuman tersebut, BPPTKG juga menindaklanjuti Surat edaran Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4.E/70/SJN.P/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona COVID-19.
Untuk meminimalisasi penyebaran virus, berikut tiga kebijakan baru yang diterapkan BPPTKG, yang berkantor di Jalan Cendana Nomor 15, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta:
Baca Juga:Jalani Tes Corona, Menpora Zainudin Amali Negatif Covid-19
- BPPTKG tetap melakukan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan sampai dengan adanya perubahan kebijakan.
- Penggunaan dan peminjaaman Ruang Auditorium di BPPTKG serta kunjungan ke BPPTKG dihentikan untuk sementara mulai tanggal 16 Maret 2020.
- Apabila ada keperluan yang mendesak untuk melakukan kunjungan ke BPPTKG, maka dimohon untuk menggunakan masker serta mencuci tangan dengan hand sanitizer yang sudah kami sediakan.