SuaraJogja.id - Bupati Magelang Zaenal Arifin menetapkan status tanggap darurat terkait wabah virus corona penyebab COVID-19 di Kabupaten Magelang. Penetapan status ini, seperti diungkapkan akun resmi Twitter @BPBDkabmagelang, merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Pada hari ini, Senin (16/03) Bupati Magelang menetapkan masa tanggap darurat kejadian bencana non-alam, yaitu virus corona, di wilayah Kabuapten Magelang dengan masa tanggap darurat selama 28 hari. Tanggap darurat tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan kasus penyebaran virus," tulis BPBD Kabupaten magelang di Twitter, Senin (16/3/2020).
Dengan begitu, terhitung sejak Senin hari ini, masa tanggap daurat corona di Magelang berlangsung sampai 11 April 2020. Tak hanya itu, BPBD Kabupaten Magelang juga mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan BNPB untuk membuat gugus tugas percepatan penanganan virus corona COVID-19. Langkah ini dilakukan dengan bersinergi bersama unsur TNI, Polri, SKPD, dan sjeumlah pihak terkait lainnya.
Pada utas tersebut, @BPBDkabmagelang menyertakan pula akses laporan maupun informasi tentang pencegahan dan penanganan corona kepada Pemkab Magelang, yaitu melalui Posko Tanggap Darurat dengan nomor telepon (0293) 789999 atau Dinkes Kab Magelang melalui PSC (0293) 330101.
Baca Juga:Data BPS Ekspor Masker Februari Tinggi, Kementerian BUMN: Januari Terakhir
"Pemerintah Kabupaten Magelang juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan, menunda, atau membatasi semua aktivitas penyelenggaraan acara yang mengumpulkan banyak orang sampai batas waktu belum ditentukan," tutupnya.