WNA Asal Negara Terdampak Corona Masih Bisa Perpanjang Masa Tinggal

Perpanjangan ijin tinggal dapat digunakan hingga 14 hari.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 19 Maret 2020 | 10:47 WIB
WNA Asal Negara Terdampak Corona Masih Bisa Perpanjang Masa Tinggal
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Hermansyah Siregar saat dimintai keterangan di Kantor Imigrasi TPI Yogyakarta, Rabu (18/3/2020). [Suarajogja.id / Mutiara Rizka M]

SuaraJogja.id - Merebaknya virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) menyebabkan beberapa negara menutup akses keluar maupun masuk wilayahnya.

Akibatnya, warga yang tengah berada dinegara terdampak, maupun yang berasal dari negara terdampak tidak dapat melakukan perjalanan. Sementara, ijin tinggal dalam suatu negara memiliki batas waktu penggunaan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Hermansyah Siregar mengatakan dalam Permenkumham No. 7 tahun 2020, WNA yang berasal dari negara terdampak dapat memperpanjang ijin tingggal di Indonesia.

"Kepada orang asing yang sudah berada di Indonesia, apabila ijin tinggalnya sudah mau berakhir, dia mau kembali ke negaranyasementara negaranya sedang lockdwon maka bisa memperpanjang ijin tinggalnya," kata Herman di Kantor Imigrasi TPI Yogyakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:Polisi Tangkap Perempuan Pembuang Sepasang Bayi Kembar di Sampit

Herman menyebutkan bahwa pihak imigrasi akan memberikan perpanjangan ijin tinggal dalam keadaan terpaksa.

Perpanjangan ijin tinggal dapat digunakan selama 14 hari. Kebijakan ini diberikan sekaligus untuk memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia, sebelum meninggalkan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar virus corona.

Pembatasan pengunjung juga dilakukan dengan beberapa kondisi. Salah satu syaratnya yakni WNA yang masuk ke Indonesia tidak berasal dari negara terdampak.

WNA dari negara terdampak dapat masuk ke indonesia, dengan syarat terlebih dahulu melakukan transit ke negara lain yang tidak terdampak, kemudian melakukan masa inkubasi selama 14 hari.

Herman menyebutkan, pada gerbang masuk WNA ke Indonesia, petugas imigrasi merupakan bagian pengamanan garis kedua. Sementara garis terdepan pengamanan adalah petugas karantina pelabuhan.

Baca Juga:Ribuan Buruh Penolak Omnibus Law Masih Demo di Tengah Wabah Virus Corona

"First layer adalah petugas karantina pelabuhan, jadi disana ada pengecekan suhu badan apakah panas dan sebagai sebagaimana mestinya," kata Herman.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak