Ada Wabah Corona, Imigrasi Yogyakarta Hentikan Beri Bebas Visa 169 Negara

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan presiden nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Galih Priatmojo
Jum'at, 20 Maret 2020 | 15:01 WIB
Ada Wabah Corona, Imigrasi Yogyakarta Hentikan Beri Bebas Visa 169 Negara
Ilustrasi Visa Passport. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah virus corona, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan.

Berdasar siaran pers yang diterima SuaraJogja.id, melalui keputusan Menkumham berdasar peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa, ditetapkan bahwa pemberian bebas visa kepada 169 negara akan dihentikan.

"Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan presiden nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan," tulis keterangan tersebut, Jumat (20/3/2020).

Poin selanjutnya yakni penghentian sementara pemberian visa kunjungan saat kedatangan. Keputusan ini sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Baca Juga:Susul Maskam UGM, Berikut Daftar Masjid di Jogja yang Tiadakan Salat Jumat

"Selain itu, kepada orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia masih dapat diberikan visa berdasarkan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai ketentuna peraturan perundang-undangan yang berlaku," isi dari poin ketiga tersebut.

Sementara itu bagi orang asing yang terdampak kebijakan karantina atau lockdown di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian dapat diberikan izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk yang diberlakukan secara mutatis dan mutandis terhadap Peraturan Menkumham nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini