Ada Wabah Corona, Imigrasi Yogyakarta Hentikan Beri Bebas Visa 169 Negara

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan presiden nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Galih Priatmojo
Jum'at, 20 Maret 2020 | 15:01 WIB
Ada Wabah Corona, Imigrasi Yogyakarta Hentikan Beri Bebas Visa 169 Negara
Ilustrasi Visa Passport. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah virus corona, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan.

Berdasar siaran pers yang diterima SuaraJogja.id, melalui keputusan Menkumham berdasar peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa, ditetapkan bahwa pemberian bebas visa kepada 169 negara akan dihentikan.

"Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan presiden nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan," tulis keterangan tersebut, Jumat (20/3/2020).

Poin selanjutnya yakni penghentian sementara pemberian visa kunjungan saat kedatangan. Keputusan ini sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Baca Juga:Susul Maskam UGM, Berikut Daftar Masjid di Jogja yang Tiadakan Salat Jumat

"Selain itu, kepada orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia masih dapat diberikan visa berdasarkan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai ketentuna peraturan perundang-undangan yang berlaku," isi dari poin ketiga tersebut.

Sementara itu bagi orang asing yang terdampak kebijakan karantina atau lockdown di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian dapat diberikan izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk yang diberlakukan secara mutatis dan mutandis terhadap Peraturan Menkumham nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak