Sampai 30 Maret, Tak Ada Penerbangan Internasional di Bandara Adisutjipto

Kebijakan ini juga berlaku bagi warga Jogja yang akan ke luar negeri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 20 Maret 2020 | 18:48 WIB
Sampai 30 Maret, Tak Ada Penerbangan Internasional di Bandara Adisutjipto
Sejumlah penumpang menunggu di Terminal B Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (20/3/2020). - ( SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta memastikan tidak ada penerbangan baik dari atau ke luar negeri selama 10 hari ke depan. Kebijakan ini menyusul pemberitahuan dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, yang membatasi WNA dan WNI ke luar negeri.

General Manager PT AP I Bandara Internasional Adisutjipto Agus Pandu Purnama menuturkan bahwa sejumlah penerbangan internasional sudah dibatalkan.

"Ya menanggapi itu, di Bandara Adisutjipto mulai 20 Maret hingga 30 Maret ke depan sejumlah penerbangan internasional di bandara ini tidak ada," kata Pandu, dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (20/3/2020).

Pihaknya menuturkan, hal itu juga berlaku bagi warga Jogja yang akan ke luar negeri. Pasalnya, sejumlah maskapai penerbangan juga telah membatalkan penerbangan internasional.

Baca Juga:Rapat Hak Angket Rampung, DPRD Jember Rekomendasikan Bupati Faida Dicopot

"Dari maskapai Air Asia [penerbangan dari] Singapura dan Malaysia [ke Yogyakarta] seluruhnya sudah dibatalkan hingga 30 Maret ke depan. Begitupun dari Yogyakarta ke dua negara tersebut," terangnya.

Pandu melanjutkan, Bandara Adisutjipto sendiri hanya melayani dua penerbangan internasional di Terminal B. Dua penerbangan tersebut antara lain dari dan ke Singapura serta Kuala Lumpur (Malaysia).

"Dua negara tersebut kan sudah lockdown ya, artinya penumpang dari negara-negara itu tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri. Maka dari itu dari Yogyakarta juga tidak ada. Hal itu sesuai koordinasi dengan sejumlah maskapai penerbangan yang membatalkan perjalanan luar negeri dari maupun ke bandara ini," tuturnya.

Disinggung soal kartu kesehatan yang dapat digunakan penumpang dalam keadaan terdesak, Pandu menjelaskan hal itu kewenangan dari KKP.

"Jika ada keadaan terdesak dan memang penumpang memiliki kartu pernyataan sehat [bebas COVID-19] itu kewenangan KKP, tapi yang jelas, untuk 20-30 Maret 2020, penerbangan internasional sudah tidak ada," jelas dia.

Baca Juga:Update COVID-19, Satu PDP Corona di RSUD Wates Balita Umur 4 Bulan

Sebelumnya diberitakan, Menlu Retno Marsudi menyampaikan kebijakan tambahan pemerintah Indonesia soal perlintasan orang dari dan ke Indonesia terkait COVID-19. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia mengimbau dengan sangat kepada WNI yang ada di luar negeri untuk segera kembali ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak