“Semua yang datang ke jogja kita anggap ODP supaya ODP bisa mengisolasi diri di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Apabila selama 14 hari dinyatakan sehat, maka pemudik bisa melakukan aktivitas biasa. Namun bila mengalami gejala sakit maka harus menghubungi fasilitas kesehatan terdekat.
Selain itu, Pemda DIY juga terus melakukan pemantauan di stasiun maupun terminal. Meski hal itu dinilai tidak terlalu efektif karena banyaknya pendatang yang datang dan terbatasnya alat pengukur suhu dan sumber daya manusia (SDM).
“Maka yang paling efektif adalah pemantauan yang ada di masing-masing RT/RW atau desa setempat,” ungkapnya.
Baca Juga:Jalani Social Distancing dengan Main PS, Quartararo: Saya Lebih Cepat di...
Diinformasikan, apabila para ODP tersebut melanggar aturan dengan tidak melakukan isolasi diri, maka mereka akan mendapatkab sanksi sosial. Bila diketahui ODP tetap melakukan aktivitas diluar rumah maka warga sekitar harus menegur dan memaksa mereka untuk mengasingkan diri.
“Kesadaran warga dan RT kiri kanan harus memaksa orang yang datang dari luar DIY mengasingkan diri,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi