Cegah Penularan COVID-19, Jam Kerja Pelayanan di Sleman Bakal Diubah

"Kalau bukan kami yang melayani, bagaimana masyarakat? Siapa yang melayani mereka," kata Harda.

M Nurhadi
Kamis, 26 Maret 2020 | 13:42 WIB
Cegah Penularan COVID-19, Jam Kerja Pelayanan di Sleman Bakal Diubah
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

SuaraJogja.id - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman diubah, guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Sleman.

Pj Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya menjelaskan, jam pelayanan umum bagi masyarakat yang dilaksanakan pada loket pelayanan, diatur dengan ketentuan baru. 

Ketentuan tersebut yakni pada hari Senin sampai Kamis layanan buka pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, ASN Pemkab Sleman melayani masyarakat sejak pukul 08.00 sampai 10.30 WIB.

"Dikecualikan dari ketentuan tersebut, pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD atau Kepala BKAD. Pegawai yang bekerja di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Puskesmas tetap menjalankan tugas seperti biasa," ujarnya, Kamis (26/3/2020). 

Baca Juga:Penggali Kubur Aman Corona, Mayat Dibungkus Berlapis, Peti Dikemas Plastik

Kendati demikian, selain melaksanakan tugas di kantor masing-masing, ASN bisa pula melaksanakan kerja dari rumah. Nantinya, keterwakilan pegawai yang bertugas pada instansi perangkat daerah akan diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah atau kepala unit kerja masing-masing. 

Kembali menyinggung perihal pelayanan publik, Harda menyebut pelayanan umum berupa pelayanan administrasi diupayakan dengan mekanisme daring. Bila tidak memungkinkan sistem tersebut diterapkan, maka dilakukan dengan menerapkan social distancing dan PHBS saat pelayanan.

"Tapi kalau pelayanan masih dapat ditunda, lebih diutamakan penundaan," ujarnya. 

Menurut dia, walaupun memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah merebaknya COVID-19 adalah tindakan berisiko, Pemkab Sleman tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Kebijakan pelayanan publik di masa wabah COVID-19 ini, juga diatur dalam surat edaran yang diterbitkan Pemkab.

"Kalau bukan kami yang melayani, bagaimana masyarakat? Siapa yang melayani mereka," kata Harda. 

Baca Juga:Tangani Jenazah Pasien Corona, Petugas Makam di DKI Dapat Susu dan Vitamin

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman, Shavitri Nurmala menjelaskan, Pemkab Sleman akan memetakan pengendalian risiko lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Sleman, agar kasus bisa tertangani dengan baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak