SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta (Disdik Jogja) memastikan bahwa kelulusan siswa sekolah ditentukan hasil Ujian Sekolah. Kebijakan baru ini dibuat untuk menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan peniadaan Ujian Nasional (UN) 2020.
"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), UN ditiadakan dan kelulusan diganti dengan Ujian Sekolah," ucap Kepala Disdik Jogja Budi Santosa Asrori, Jumat (3/4/2020).
Dalam status tanggap darurat COVID-19 ini, kata Budi, jian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
"Memang Ujian Nasional saat ini tidak menentukan kelulusan, yang menentukan adalah Ujian Sekolah," paparnya.
Baca Juga:Demi Selamatkan MotoGP 2020, Dorna Siap Gelar Balapan Tanpa Penonton
Sekolah pun diberi pilihan untuk tetap melaksanakan Ujian Sekolah secara daring dengan melihat kemampuan sekolah, siswa, dan orang tua. Namun untuk skema pelaksanaanya, Disdik Jogja menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah.
"Seperti biasanya kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Dinas Pendidikan tidak melakukan intervensi dalam penentuan kelulusan," ungka Budi.
Ia mengingatkan agar sekolah mengutamakan untuk menjaga aspek kompetensi siswa, sehingga Ujian Sekolah tersebut tidak perlu untuk mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh.
Sementara, kenaikan kelas pada pertengahan bulan Juni nanti juga akan dilakukan dengan skema yang sama, mengingat status tanggap darurat nasional COVID-19 berlangsung hingga 29 Mei. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilaksanakan, tetapi hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," jelas Budi, dikutip dari situs web resmi Pemkot Jogja.
Baca Juga:Bantu Guru Terapkan Belajar Online, Kemendikbud Rilis Situs Guru Berbagi
Selain itu, proses pembelajaran atau kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah, yang awalnya berakhir pada 31 Maret, diperpanjang hingga 14 April mendatang. Perpanjangan masa KBM daring itu berdasarkan pada Surat Edaran Gubernur tentang perpanjangan masa pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik dalam masa darurat penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemda DIY.
Budi lantas mengimbau agar sekolah menjalankan sistem KBM daring secara menyenangkan dan variatif, sehingga siswa tidak merasa jenuh.
"Selain itu juga jangan memberatkan orang tua dan siswa dengan penugasan yang sifatnya berlebihan," tambah Budi.