Imbas Virus Corona, 9 Pasangan di Gunungkidul Terpaksa Tunda Akad Nikah

penghentian layanan ijab qobul berlaku sejak tanggal 1 April 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Galih Priatmojo
Senin, 13 April 2020 | 17:15 WIB
Imbas Virus Corona, 9 Pasangan di Gunungkidul Terpaksa Tunda Akad Nikah
Buku nikah.

SuaraJogja.id - Wabah virus corona yang melanda sejumlah wilayah termasuk di Jogja dan sekitarnya membuat rencana resepsi yang telah dirancang Wahyu Kristiyanti harus berubah. Lantaran ada larangan berkerumun, perempuan asal Padukuhan Plumbungan Desa Putat Kecamatan Patuk Gunungkidul itupun terpaksa harus menunda acara perayaan pernikahannya.

Wahyu mengungkapkan, pihak keluarga sebelumnya telah mempersiapkan segalanya untuk menggelar resepsi pernikahannya. Termasuk memperbaiki rumahnya untuk menyambut para tamu undangan.

Bahkan, undanganpun sebenarnya sudah siap cetak bersama nama-nama yang bakal ia undang di pesta pernikahannya nanti. Namun, rencana itu ambyar setelah wabah virus corona melanda termasuk di antaranya di wilayah Gunungkidul. 

"Nikah tetap jadi. Tetapi hanya ijab qobul saja pada 19 April mendatang, resepsinya ditunda. Ndak tahu sampai kapan,"ujar Wahyu, Senin (13/4/2020).

Baca Juga:Warga Takut Kubur Eks Napi Meninggal, Wakil Bupati Gunungkidul Turun Tangan

Hari bahagia dengan pesta yang meriah itu sebenarnya sangat ia nanti-nanti mengingat dirinya sudah melaksanakan pertunangan setahun yang lalu. Namun demi keselamatan bersama maka ia dan calon suami serta orangtua kedua mempelai sepakat untuk menunda resepsi pernikahan.

Tak hanya Wahyu saja, di Gunungkidul setidaknya ada 9 pasangan yang memutuskan menunda akad nikah mereka akibat wabah virus corona. Mereka terpaksa menunda pernikahan mereka menyusul dihentikannya sementara layanan ijab qobul oleh Kantor Urusan Agama (KUA). 

Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Aidi Johansyah menuturkan, sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal Bimas Islam, pihaknya diminta untuk menunda pernikahan selama wabah virus corona urung reda. Kendati demikian, ia mengakui masih ada saja pasangan yang mendaftarkan diri untuk menikah.

"Iya memang masih ada yang mendaftar. Namun ndak banyak,"ujarnya, Senin (13/4/2020) saat dihubungi melalui nomor pribadinya.

Menurut Aidi, berdasarkan surat edaran dari Dirjen Bimas Islam tersebut, penghentian layanan ijab qobul berlaku sejak tanggal 1 April 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang. Dan bagi yang sudah mendaftar sebelum bulan April, maka pihaknya berusaha memberi pengertian dengan meminta kepada pasangan calon pengantin tersebut untuk menunda ijab qobul mereka.

Baca Juga:Klaim Hasil Tani Melimpah, Pemkab Gunungkidul Pastikan Kebutuhan Pokok Aman

Jika masih menginginkan untuk tetap melaksanakan ijab qobul, maka pasangan calon pengantin harus menaati protokol yang ada. Akad nikah akan dilaksanakan di kantor KUA bukan di luar kantor KUA seperti yang sering diminta warga. Ketika melaksanakan prosesi akad nikah, ada ketentuan yang harus dilaksanakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini