"Kami tidak serta merta memberhentikan lalu membiarkan penumpangnya telantar, tidak juga. Kami akan mencatat armadanya, nomor PO, dan pelatnya, pelanggaran yang dilakukan dan kemudian menyampaikannya ke Dirjen Perhubungan Darat. Selanjutnya, pemberian sanksi sendiri akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau wilayah yang sudah PSBB, sanksi bisa ditetapkan oleh wilayah bersangkutan, kalau kita kan belum PSBB, jadi tidak bisa langsung seperti itu," jelas dia.
"Sejatinya daerah diberi keleluasaan untuk dapat melakukan inovasi terkait peraturan Menhub tersebut karena kan hanya daerah masing-masing yang tahu tentang karakter dan kepentingan wilayahnya. Namun bagaimanapun, peraturan tersebut tetap diterapkan secara konsisten agar penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi umum dapat diminimalisasi," imbuhnya.
Menurut keterangan Tavip, skema yang telah diberlakukan ini bukan semata-mata berkaitan dengan masa mudik Lebaran, yang kian mendekat, tetapi lebih difokuskan terhadap upaya memutus rantai COVID-19.
"Kita tidak sedang bicara skema ini dalam perspektif mudik Lebaran. Dalam dua bulan ke depan, setidaknya kami akan lakukan evaluasi, tentunya disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi. Hal-hal yang bisa terus kita lakukan adalah edukasi ke masyarakat, supaya menaati peraturan pemerintah," kata Tavip.
Baca Juga:Prediksi Cuaca 14 April 2020: 4 Wilayah Jakarta Hujan Hari Ini