Imbas Corona, Pelaku Usaha Kulon Progo akan Dapat Program Tunda Angsuran

Restrukturisasi kredit ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kulon Progo.

M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 April 2020 | 20:15 WIB
Imbas Corona, Pelaku Usaha Kulon Progo akan Dapat Program Tunda Angsuran
Pameran UMKM Indonesia CSR Exhibition 2017 di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (18/8).

SuaraJogja.id - Kreditur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Kulon Progo akan mendapatkan program penundaan angsuran berupa restrukturisasi kredit. Program ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan, sehubungan pandemi corona telah menimbulkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat, untuk itu pihaknya berupaya mengurangi beban pelaku UMKM menghadapi kondisi sulit ini.

"Bank Pasar sebagai salah satu lembaga keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sudah memberikan peluang restrukturisasi tersebut. Beberapa hari yang lalu sudah ada informasi yang masuk bahwa sudah ada yang mengajukan namun angka pastinya kita tidak tahu," ucap Sutedjo, Rabu, (15/4/2020).

Menurut Sutedjo, itu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam upaya memberi keringanan bagi UMKM di Kulon Progo. Pasalnya di saat pihaknya sedang menggelorakan spirit untuk produksi berbagai hasil UMKM, disaat yang sama wabah Covid-19 melanda.

Baca Juga:Diego Costa Bisa Lanjutkan Karier di Serie A, Pilih AS Roma atau Napoli?

Kulon Progo juga sudah memiliki program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang siap untuk dijalankan. Saat ini pemerintah setempat tengah melakukan sinkronsiasi dengan kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten sendiri agar sasarannya tidak tumpang tindih.

Ditemui terpisah, Direktur Utama PD BPR Bank Pasar Kulonprogo, Joko Purnomo mengatakan pihaknya juga mengikuti arahan otoritas dan pemerintah dalam mengambil keputusan.

Ia membagi nasabah ke dalam dua kategori, nasabah yang terdampak langsung covid-19 dan tidak langsung. Kemudian dikhususkan lagi bagi kredit modal kerja atau kredit produktif untuk usaha UMKM.

Jadi nanti pihaknya bisa memberikan keringanan atau restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu yang dapat diberikan secara berbeda-beda jangka waktunya sesuai dengan kondisi masing-masing. Atau penurunan sukua bunga kepada pihak yang terkena dampak langsung.

"Jenis kredit produktif untuk usaha UMKM yang mengajukan keringanan di Bank Pasar, kami akan tindaklanjuti dengan cara mengevaluasi dulu. Lalu ada juga penurunan suku bunga. Jika memang betul-betul tidak kuat ya kami tetap lakukan analisa dulu dan jika memang betul terdampak langsung akan diberikan penurunan bunga," ungkapnya.

Baca Juga:Wabah Corona, Ibnu Jamil : Ini Teguran buat Kita

Untuk usaha yang betul-betul sangat terdampak juga bisa diberikan kelonggaran yakni berupa membayar bunga beberapa bulan terlebih dahulu. Setelah itu bisa menyusul membayar biaya pokoknya. Ketentuan itu akan berbeda-beda per debitur, disesuaikan dengan masing-masing nasabah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak