"Paling tidak ada tiga hal yang menegaskan situasi ini yaitu pertama ada situasi yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, kedua norma hukum yang ada tidak memadai atau terjadi kekosongan hukum dan ketiga memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Pilkada Ditunda Akibat Covid-19, KPU Bantul Perkirakan Konsekuensi
Cukup relevan untuk Presiden mengeluarkan Perppu penundaan Pilkada dengan segera.
M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 16 April 2020 | 18:45 WIB

BERITA TERKAIT
Kriminal Saat Wabah, Pelaku Sempat Tendang Alat kelamin dan Remas Payudara
16 April 2020 | 14:19 WIB WIBREKOMENDASI
News
98 Ribu Pelajar Yogyakarta Dapat Cek Kesehatan Gratis, Ini Jadwal dan Jenis Pemeriksaan
18 Juli 2025 | 22:34 WIB WIBTerkini