SuaraJogja.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tertangkap di Gondomanan, Jogja mengungkapkan alasannya kembali melakukan aksi kriminal. Padahal, pria 58 tahun tersebut baru saja mendapat asimilasi dan dirumahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta, 4 April 2020 lalu.
Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto menuturkan bahwa pria berinisial US ini merupakan warga Purworejo yang terbukti melakukan pencurian mobil pick up di Solo pada Oktober 2019.
"Tersangka ini sebelumnya ditetapkan sebagai terpidana karena terbukti melakukan pencurian mobil pick up di Surakarta pada Oktober 2019 silam. Dalam sidang dia mendapat hukuman 10 bulan penjara dan telah menjalani masa tahanan selama enam bulan," kata Purwanto di sela konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020).
Purwanto menuturkan, US mendapat asimilasi, sehingga dirinya menjadi napi yang dirumahkan. Hal itu sesuai kebijakan Kemenkumham yang dibuat dengan alasan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas.
Baca Juga:COVID-19 Belum Berakhir, Bondowoso Diserang Virus Flu Burung
"Dia dikeluarkan 4 April lalu. Namun tanggal 5 April setelah dikeluarkan malah melakukan aksi curanmor lagi di wilayah hukum Polsek Gondomanan. Tidak hanya itu, tiga motor lainnya berhasil dia gondol di wilayah Kraton dan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan juga di Solo," kata dia.
Disinggung terkait motif serta alasan kembali mencuri, Purwanto menjelaskan bahwa tersangka melakukannya lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Menurut penuturan pelaku, motor-motor itu dia jual untuk kebutuhan pribadi. Satu motor dia hargai Rp800 ribu dan dijual di Pasar Klithikan Solo," katanya.
Purwanto melanjutkan bahwa pelaku merupakan warga Purworejo. Namun setelah dikeluarkan dari lapas dia tidak segera kembali ke rumah.
"Dia tidak kembali ke rumahnya [Purworejo]. Memang dia mendapat asimilasi, tapi malah berbuat kejahatan lagi. Saat dikeluarkan dia hanya tidur di jalanan. Terakhir dia tidur di bangku-bangku yang ada di Malioboro. Tapi karena ada beberapa bukti tersangka ini melakukan tindak kriminalitas, mau tidak mau kami tangkap dan akan diproses secara hukum," katanya.
Baca Juga:Serunya Tantangan Pass The Mask Selebriti Indonesia, Apa Itu?
Atas tindakannya, US terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal sembilan tahun," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria paruh baya berisinial US babak belur dihajar massa setelah diduga melakukan pencurian di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gondomanan, Kamis (16/4/2020). Kasus tersebut dikembangkan oleh Polsek Gondomanan hingga ke Kota Solo.
Pengembangan kasus yang dilakukan pada Jumat (17/4/2020) membuahkan hasil. Pelaku US terbukti mencuri empat sepeda motor: tiga di Yogyakarta dan satu di Solo. Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Gondomanan.