Jam Buka Kafe hingga Angkringan di Sleman Dibatasi Sampai Pukul 9 Malam

Jenis usaha pemancingan untuk umum juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 22 April 2020 | 14:45 WIB
Jam Buka Kafe hingga Angkringan di Sleman Dibatasi Sampai Pukul 9 Malam
[Ilustrasi] Angkringan di Yogyakarta. (Instagram/yoisongangkring)

SuaraJogja.id - Upaya memutus ata rantai penyebaran virus corona terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Salah satunya dengan mengambil kebijakan untuk membatasi jam buka sejumlah tempat usaha, mulai dari kafe hingga warung angkringan, maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman yang dikeluarkan pada 20 April 2020," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (22/4/2020).

Menurut dia, SE Bupati Sleman dengan nomor 440/01038 tersebut mengatur tentang penyelenggaraan dan pembatasan jam operasional usaha dalam upaya pencegahan dan penularan COVID-19 di wilayah Sleman.

"Dalam SE tersebut memuat ketentuan usaha game net, game station, game center, warung internet, dan usaha lain yang sejenis buka mulai pukul 09.00 WIB dan harus tutup pada pukul 21.00 WIB, termasuk untuk jenis usaha salon dan usaha sejenis buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB," katanya.

Baca Juga:ICW Desak Istana Buka Informasi Pengangkatan Staf Khusus Jokowi

Ia menerangkan, untuk usaha kafe, warung makan, restoran, rumah makan, warung angkringan, juga pedagang kaki lima (PKL) buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

"Jenis-jenis usaha tersebut diwajibkan juga untuk mengatur tempat duduk berjarak untuk makan pengunjung dan setelah pukul 21.00 WIB tidak melayani makan di tempat," imbuhnya, dikutip dari ANTARA.

Shavitri mengatakan, dalam SE tersebut juga diatur jenis usaha pemancingan untuk umum yang juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Pemilik atau penanggung jawab usaha dimaksud dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan mematuhi semua protokol kesehatan," jelas Shavitri.

Menurut keterangannya, protokol kesehatan yang dimaksud antara lain menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menerapkan physical distancing atau jaga jarak.

Baca Juga:Suara Rintihan Minta Tolong dari Tanah Kosong Gegerkan Warga Kulon Progo

"Sedangkan untuk pembeli, penjual, pegawai, dan pengunjung dalam lingkungan kegiatan usaha dimaksud diharuskan untuk mengenakan masker," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak