SuaraJogja.id - Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil DIY Basmi Covid-19 membuka Pos Pengaduan untuk hak kesehatan dan hak atas pekerjaan dampak Covid-19. Hal itu menyusul banyaknya posisi pekerja dan buruh yang rawan diberhentikan oleh perusahaan sewaktu-waktu tanpa mendapatkan hak-haknya.
Dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring tentang hak buruh selama pandemi, Selasa (21/4/2020), hadir sejumlah pihak dari lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta, Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), dan paralegal.
Humas Koalisi Masyarakat Sipil DIY Basmi Covid-19 Julian Duwi Prasetia menuturkan, pembukaan posko tersebut sebagai wadah bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi mendorong pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan jaminan hak atas pekerjaan di DIY.
"Tak bisa dipungkri, merebaknya pandemi Covid-19 juga mengakibatkan sendi-sendi perekonomian menjadi terganggu. Bukan berarti perusahaan dengan mudah memberhentikan para buruh atau pekerja sewaktu-waktu tanpa mendapatkan hak-haknya yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagaakerjaan," jelas Julian melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id.
Baca Juga:Sembari Menangis, Syekh Ali Jaber: Jangan Keras Kepala, Ramadhan di Rumah
Koalisi Masyarakat Sipil DIY juga menyoroti masalah lain yang dihadapi pekerja, yakni, tetap menjalankan aktivitas pekerjaan di situasi pandemi, tetapi perusahaan tidak melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menaker No M/3/HK.04/III/2020.
"Tidak hanya perusahaan, seharusnya pemerintah bisa ikut berperan tegas terhadap masalah ini. Saat ini pemerintah pusat hanya memberikan surat edaran kepada daerah-daerah dan tidak tegas dalam mengambil tindakan," terangnya.
Selain masalah ketenagakerjaan, hak kesehatan yang disiapkan pemerintah dinilai tak maksimal. Ketidaksiapan itu dapat dilihat dari bagaimana pemerintah kurang memberikan upaya dalam menyediakan fasilitas APD yang memadai, koordinasi yang buruk antara satu instansi dengan instansi lainnya, serta minimnya informasi terkait dengan kapasitas dan fasilitas rumah sakit rujukan
"Selain itu minimnya peran pemerintah dalam menyediakan media pemberdayaan kepada kelompok miskin dan rentan untuk berpartisipasi mencegah Pandemi Covid-19 di DIY juga," tuturnya.
Julian melanjutkan, pos pengaduan tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang merasa tak terpenuhi haknya dalam bekerja selama wabah ini.
Baca Juga:Curhat Tunanetra saat Corona: Tak Laku Jual Kerupuk hingga Diusir Mengamen
"Dari hasil konferensi pers, kami akan tetap memperhatikan standar prosedur pencegahan Covid-19. Kami tetap merekomendasikan secara online. Namun jika masyarakat berkenan, bisa mendatangi kantor di Jalan Benowo No 309, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Layanan aduan ini kami buka dari pukul 10.00-16.00 WIB," terang dia.
- 1
- 2