Dinpar sudah melakukan sosialisasi terkait imbauan untuk tidak melakukan padusan di kawasan pantai melalui media sosial dan beberapa situs web wisata.
"Kita kan tidak tahu wisatawan itu siapa saja, jadi semoga mereka baca. Kasihan nanti kalau kecele, datang dari jauh mau padusan ternyata enggak bisa," imbuh Kwintarto.
Selain di kawasan Parangtritis, Kwintarto juga mengimbau kolam renang di Tirto Tamansari untuk tidak mengadakan padusan. Ia mengimbau agar aktivitas-aktivitas yang mengakibatkan sulit diterapkannya physical distancing untuk sementara ditiadakan.
Kwintarto menjelaskan, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur pemberian sanksi bagi warga yang melanggar imbauan tersebut. Namun, ia menilai jika pelanggaran dilakukan secara masif, akan ada UU lain untuk mengatur sanksi yang akan diberikan.
Baca Juga:Malu Anak Dihamili Orang, Muchlis Buang Bayi Cucunya Pakai Kantong Kresek
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul Syaibani mengatakan, padusan merupakan kegiatan tradisi orang Jawa. Padusan sendiri dimaknai sebagai langkah membersihkan diri untuk menyambut datangnya bulan Ramadan.
"Memang syarat berpuasa itu suci dari hadas besar, dengan cara mandi besar yang kemudian diterjemahkan padusan," ujar Syaibani.
Ia menyampaikan bahwa padusan boleh dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, yakni, dapat menjaga aurat, tidak dilakukan di tempat terbuka, dan tidak bercampur antara jemaah laki-laki dan perempuan.