SuaraJogja.id - Seorang napi asimilasi corona yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta mengulangi tindak pencurian di Jogja pada Minggu (5/4/2020), sehari setelah dibebaskan, Sabtu (4/4/2020). Kejadian ini lantas disoroti Polres Jogja, seperti dicuitkan akun resmi Twitter @polresjogja, Kamis (23/4/2020).
Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020) lalu, bahwa pelaku berinisial US (58) itu diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Ngupasan, Gondomanan, Jogja pada Kamis (16/4/2020), setelah babak belur dikeroyok massa. Sejak saat itulah rentetan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan US setelah bebas dari lapas terungkap.
Purwanto mengatakan, US adalah residivis spesialis curanmor yang beroperasi pada dini hari. Sehari setelah diperbolehkan menjalani proses asimilasi di rumah, pada Minggu (5/4/2020) warga Purworejo tersebut tidak langsung pulang dan malah kembali melakukan curanmor satu unit Yamaha Jupiter di Kauman, Ngupasan, Gondomanan, Jogja.
Kemudian pada Selasa (7/4/2020), US mencuri sepeda motor Honda Astrea Legenda di Kraton, Jogja. Lalu pada Rabu (8/4/2020), ia kembali berhasil menggondol sepeda motor Suzuki Smash di halaman sebuah hotel di Umbulharjo, Jogja. Terakhir, Kamis (16/4/2020), US melancarkan aksi curanmor Honda Astrea di Banjarsari, Solo.
Baca Juga:Alasan Walkot Batam Ogah PSBB; Seluruh Harga Kebutuhan di Batam Bisa Naik
Menurut keterangan Purwanto, seluruh aksi curanmor US dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00-04.00 WIB tanpa menggunakan alat khusus, melainkan kunci motor biasa, yang jika cocok dengan target, maka sepeda motor akan langsung ia hidupkan dan ia bawa kabur. Seluruh barang curiannya itu, kata Purwanto, dijual US sekitar Rp800 ribu per unit di Pasar Klithikan Solo.
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, motif kejahatan US adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terlebih, sejak keluar dari Lapas Surakarta karena kebijakan asimilasi dari Kemenkumham dengan alasan mencegah corona, US tidur di jalanan.
"Dia tidak kembali ke rumahnya [Purworejo]. Memang dia mendapat asimilasi, tapi malah berbuat kejahatan lagi. Saat dikeluarkan dia hanya tidur di jalanan. Terakhir dia tidur di bangku-bangku yang ada di Malioboro. Tapi karena ada beberapa bukti tersangka ini melakukan tindak kriminalitas, mau tidak mau kami tangkap dan akan diproses secara hukum," kata Purwanto.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukumannya ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, jumlah narapidana yang berulah kembali setelah dibebaskan dalam program asimilasi pandemi virus corona COVID-19 makin meningkat. Argo mengatakan hingga Hingga Rabu (22/4/2020), pihaknya sudah mengamankan 30 orang napi yang berulah lagi, padahal seharusnya mereka hanya boleh di rumah saja di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga:Sejumlah Pengguna Nintendo Switch Laporkan Akunnya Diserang Hacker
"Itu awalnya cuma 13 (orang), dan sekarang ada 30 (orang)," kata Argo dalam diskusi di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Rabu, (22/4/2020).
- 1
- 2