SuaraJogja.id - Merebaknya wabah corona membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menerbitkan aturan baru terkait jam operasional pasar.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk membantu mengurangi potensi adanya kerumunan di pasar dalam proses transaksi jual beli, guna memutus rantai penularan Covid-19.
Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul membatasi jam layanan berdasarkan tipe pasar A,B,C maupun D. Pasar Niten Bantul masuk dalam kategori pasar tipe A diwajibkan berhenti beroperasi pukul 12.00 WIB.
Pengelola Kompos Pasar Niten, Daryanto mengatakan, dengan berkurangnya jam operasional pasar turut mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan.
Baca Juga:Survei Ini Klaim Anies Baswedan Sebagai Gubernur Terbaik Tangani Corona
"Berkurang antara 25-30%. Biasanya sehari bisa sampai satu sampai dua ton sampah plastik dan lainnya. Kalau sampah daun kan sudah kita pilah sendiri," kata Daryanto saat dihubungi suara jogja Senin (27/4/2020).
Daryanto menyebutkan, hari biasa jumlah sampah yang dihasilkan Pasar Niten bisa mencapai satu hingga dua ton. Sementara untuk sampah organik yang diolah menjadi pupuk, setiap harinya mencapai jumlah dua kwintal.
Ia juga mengatakan, penurunan jumlah sampah disebabkan oleh berkurangnya jam operasional pasar.
Sejauh ini, pengelolaan sampah di Pasar Niten masih berlangsung seperti biasa. Tidak ada pengurangan pegawai pengelola sampah.
Tiga orang petugas sampah tetap bekerja dengan jam kerja terbatas mengikuti operasional pasar, dari yang sebelumnya bekerja hingga pukul dua siang, kini berkahir pukul sebelas.
Baca Juga:Direnovasi, Markas Barito Putera akan Selesai Oktober 2020
Selain sampah organik yang dikelola menjadi pupuk. Sampah lainnya yang mendominasi di Pasar Niten adalah sampah plastik pembungkus dan sampah jeroan ikan. Sementara, mesin pengelola sampah organik belum bisa digunakan untuk mengolah jeroan ikan.
- 1
- 2