Bakal Sasar Masyarakat Umum, Begini Cara Ikut Rapid Test di Bantul

Rapid test ini dapat diikuti warga dengan KTP Bantul, masyarakat yang berdomisili di Bantul, maupun pelaku perjalanan yang saat ini tinggal di Bantul.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 30 April 2020 | 14:30 WIB
Bakal Sasar Masyarakat Umum, Begini Cara Ikut Rapid Test di Bantul
Seorang wartawan tengah mengikuti rapid test di kantor Dinkes Bantul, Selasa (28/4/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul baru saja melakukan rapid test kepada masyarakat yang bertugas dalam pelayanan Covid-19. Ke depannya, rapid test juga direncanakan akan menyasar masyarakat umum secara bertahap.

Sebelumnya, rapid test tahap satu telah dilaksanakan di 27 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kabupaten Bantul. Dari 700 paket yang diberikan, terdeteksi enam orang positif. Dua di antaranya dinyatakan positif corona setelah melalui uji swab.

Pada tahap dua, Dinkes Bantul mengadakan rapid test massal yang menyasar kepada masyarakat umum, terutama yang bekerja dalam pelayanan Covid-19. Keterbatasan alat menjadi alasan pemerintah menerapkan skala prioritas dalam pelaksanannya.

Kepala Dinkes Bantul Agus Budi Raharja mengatakan, rapid test massal ini juga akan menyasar masyarakat umum secara bertahap. Selama tiga hari kemarin, rapid test ditujukan pada masyarakat yang bekerja pada pelayanan Covid-19, seperti anggota BPBD, PMI, PSC, TNI, polisi, dan sebagainya.

Baca Juga:Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor

"Untuk umum tapi secara bertahap, jadi yang secara umum untuk pelaku perjalanan, kontak erat, dan potensial yang lain sebenarnya sudah di-cover oleh puskesmas," kata Agus, Kamis (30/4/2020).

Agus mengatakan, bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti rapid test, dapat mengajukan diri ke Puskesmas dengan membawa data diri yang jujur, termasuk dengan menybutkan riwayat penyakit dan riwayat perjalanan.

Ia juga mengatakan bahwa rapid test ini dapat diikuti oleh warga masyarakat dengan KTP Bantul, masyarakat yang berdomisili di Bantul, maupun pelaku perjalanan yang saat ini tinggal di Bantul.

Selain itu, kriteria masyarakat yang dapat mengikuti rapid test yakni sebagai berikut: memiliki demam dengan suhu lebih dari 38 derajat celcius, mengalami gejala batuk, pilek, dan sakit tenggorokan.

"Tidak ada gejala, tetapi dia ada riwayat kontak dengan pasien positif, atau pasien rapid positif, atau PDP dan ODP," imbuhnya.

Baca Juga:Hamil Besar, Katy Perry Ngidam Makan Semangka Tengah Malam

Selain itu, masyarakat yang merupakan pelaku perjalanan dari daerah episentrum Covid-19, seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya, maupun dari luar negeri juga dapat mengikuti rapid test.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak