2 Pemuda di Sleman Rampas Tas Wanita Sambil Bawa Sajam, 1 Orang Masih DPO

Mereka berjalan-jalan di wilayah Sleman sambil mencari korban.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 April 2020 | 19:16 WIB
2 Pemuda di Sleman Rampas Tas Wanita Sambil Bawa Sajam, 1 Orang Masih DPO
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka curas dalam konferensi pers di Mapolres Sleman, Kamis (30/4/2020) - (SuaraJogja.id/HO-dok Polres Sleman)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman meringkus seorang pemuda berinisial DAS (24) yang terlibat tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) di Sleman. DAS tak hanya sendiri, dia ditemani GS, yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, satu pelaku ditangkap pada Selasa (28/4/2020) lalu. DAS ditangkap saat berada di rumahnya wilayah Berbah, Sleman.

"Baru satu pelaku yang kami amankan atas insiden itu. Satu orang lagi masih kami lakukan pengejaran dan saat ini menjadi DPO," jelas Deni melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kamis (30/4/2020).

Deni menjelaskan, kedua pelaku awalnya tengah mengendarai sepeda motor di wilayah Sleman. Pelaku juga telah membawa senjata tajam alias sajam dalam aksinya.

Baca Juga:Wajib Punya Rp15 Juta, Nasib Janda Sebatang Kara Gagal Dapat Bantuan RTLH

"Mereka ini tengah berjalan-jalan di wilayah Sleman sambil mencari korban. Di tengah jalan mereka menemukan korban seorang ibu-ibu dan melancarkan aksinya. Pelaku GS, yang membawa sajam, mengancam korban hingga berhenti di pinggir jalan," kata dia.

Karena ketakutan, korban tak bisa berkutik, sehingga pelaku merampas tas berisi dompet dan beberapa ponsel.

"Sejumlah uang Rp150 ribu mereka ambil. Selanjutnya dua handphone dengan total Rp3,4 juta mereka rampas," jelas Deni.

Ia menambahkan, dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. DAS, yang diketahui tinggal di wilayah Berbah, sudah diincar karena ada ciri-ciri dan kendaraan yang sama ketika melakukan curas.

"Ada beberapa petunjuk yang mengarah terhadap ciri-ciri dan kendaraan pelaku. Akhirnya 28 April lalu kami temukan satu pelaku. Satu pelaku lagi masih DPO. Kami masih memburu pelaku ini," kata dia.

Baca Juga:1,6 Miliar Pekerja Informal Terancam Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur, dan satu unit ponsel.

"Karena motifnya ekonomi, beberapa hasil rampasan sudah mereka gunakan untuk kebutuhan harian," tambah deni.

Atas tindakan pelaku, keduanya terjerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun," kita Deni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak