Eks Polwan Lama Nganggur Jadi Maling, Embat Laptop Mahasiswa Modus Cari Kos

Dulu Polwan. Tapi, setelah dipecat, pelaku menganggur. Motif pencurian ini adalah ekonomi."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 01 Mei 2020 | 11:47 WIB
Eks Polwan Lama Nganggur Jadi Maling, Embat Laptop Mahasiswa Modus Cari Kos
Ilustrasi [shutterstock]

SuaraJogja.id - PR (21), mantan polisi wanita (Polwan) terpaksa harus meringkuks di penjara akibat ulahnya mencuri sebuah komputer jinjing alias laptop milik mahasiswa di sebuah indekos di kawasan Sleman, Yogyakarta, Kamis (30/4/2020) kemarin.

Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian itu lantaran terdesak ekonomi. Pihaknya pun menyayangkan aksi yang dilakukan PR ini karena pelaku merupakan mantan anggota Polri.

“Dulu Polwan. Tapi, setelah dipecat, pelaku menganggur. Motif pencurian ini adalah ekonomi,” kata Kompol Paridal seperti dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

Aksi pelaku dilakukan di sebuah kos di daerah Condongcatur, Depok, Sleman, pada 20 April lalu. Saat melakukan aksinya, PR berpura-pura mencari kamar kos kosong.

Baca Juga:Tetangga Dibekap Pakai Seprai, Dalih Sumiyati Merampok Agar Anak Bisa Jajan

“PR ini melancarkan aksinya pada 20 April lalu. Ia diduga mencuri laptop seharga Rp 14 juta ketika berpura-pura mencari kamar kos,” ujar Paridal.

Saat mendatangi kos tersebut, pelaku kemudian melihat satu unit laptop di dalam kamar kos korban. Sementara korban sendiri ketika itu tengah tertidur pulas. Melihat korban tidur, pelaku pun langsung menggasak laptop tersebut.

“Melihat pintu rumah terbuka dan kamar korban tidak terkunci, pelaku berakting seperti sedang mencari kos dan berteriak memanggil yang punya kos. Karena tidak ada jawaban, akhirnya pelaku masuk dan mengambil laptop tersebut,” kata Paridal.

Namun, aksi pelaku diketahui teman satu kos korban hingga akhirnya dikejar dan tertangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Baca Juga:Sepekan Polri Operasi Ketupat, 15.239 Kendaraan Pemudik Disuruh Putar Balik

Sebelum tertangkap, pelaku sempat menyembunyikan laptop barang curiannya di keranjang bambu tempat pakaian kotor.

Hal itu dilakukan PR untuk menghilangkan barang bukti perbuatannya.

Namun, korban dan rekannya berhasil menemukan lokasi tempat laptop tersebut disembunyikan pelaku.

Saat ini, PR telah diamankan di Mapolsek Depok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena sudah kepergok mencuri dan tertangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur dan saat ini sudah kami tahan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak