SuaraJogja.id - Petugas gabungan di Pintu Masuk DIY Prambanan mencatat, sedikitinya 139 kendaraan berplat luar kota masuk ke Yogyakarta. Dari Ratusan kendaraan ini terdapat 10 travel atau mini bus yang diperiksa. Dua kendaraan dari zona merah terpaksa diputar balikkan oleh petugas setempat.
Seksi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Irfan Wijaya menuturkan, dari operasi yang digelar pukul 14.00-17.00 WIB ini, sudah lebih dari 75 kendaraan yang diperiksa. Dua mobil travel pengangkut penumpang dari luar kota juga tak lepas dari pemeriksaan petugas.
"Jika dihitung dari shift pertama memang ada peningkatan kendaraan masuk hingga sore tadi. Banyak juga kendaraan berplat luar yang masuk ke DIY dan tetap kami periksa," kata Irfan saat ditemui wartawan, Jumat (8/5/2020).
Pada operasi yang digelar mulai pukul 09.00-12.00 WIB itu tercatat 64 kendaraan luar kota yang masuk DIY. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 mobil travel pengangkut penumpang.
Baca Juga:PSK Ditusuk Pelanggan di Hotel karena Bilang: Punya Uang Gak sih?
"Dari siang hingga sore peningkatan kendaraan yang masuk ke Yogyakarta hanya 2 persen," kata dia.
Hingga pukul 15.34 WIB, sebanyak dua mobil terpaksa diputarbalikkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI Polri, Dishub dan Satpol PP DIY.
"Ada dua mobil yang sudah kami minta memutar balik. Satu dari Surabaya, satu lagi dari Bandung. Setelah kami tanyai, memang penumpang berencana untuk mudik sehingga harus putar balik," katanya.
Irfan menuturkan, jumlah pengendara yang kepergok mudik ke Yogayakarta memang tidak banyak selama operasi digelar. Meski begitu, masih ada kendaraan yang masuk ke DIY dengan alasan tugas pekerjaan dan pengiriman barang.
"Memang lebih banyak kendaraan pribadi dan angkutan barang. Tetapi semuanya hanya untuk mengirim barang dan bekerja. Tapi untuk mudik tetap dilarang," ujarnya.
Baca Juga:Direktur Penyidikan KPK Panca Putra Ditarik Polri, Ini Alasannya
Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek, Sigit Budi Raharjo menuturkan, larangan mudik tetap berlaku meski Menhub Budi Karya Sumadi telah mengizinkan moda transportasi beroperasi keluar daerah.
"Menhub itu hanya mengizinkan angkutan umum beroperasi, bukan berarti boleh mudik. Memang dimungkinkan orang akan ke luar kota dengan angkutan tersebut. Tapi sekali lagi mudik itu dilarang," jelas dia.
Kendati demikian pihaknya tetap akan memeriksa bus dari wilayah zona merah yang akan masuk ke Yogyakarta.
"Jika bus dari Solo atau Magelang ke Yogyakarta memang diperbolehkan namun dengan catatan hanya 50 persen kursi yang boleh diisi penumpang. Tapi bus dari wilayah zona merah dilarang masuk (ke Yogyakarta)," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan pernyataan bahwa telah mengizinkan moda transportasi beroperasi keluar daerah. Dengan catatan, masyarakat yang pergi keluar daerah memiliki tujuan penugasan, kegiatan bisnis dan pengiriman logistik.