Desa di Bantul ini Tetapkan Wilayahnya Jadi Zona Merah COVID-19

Penetapan lokasi zona merah baru kali pertama dilakukan baik di Kecamatan Kasihan maupun di Kabupaten Bantul.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Sabtu, 09 Mei 2020 | 07:45 WIB
Desa di Bantul ini Tetapkan Wilayahnya Jadi Zona Merah COVID-19
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Setelah satu warganya dinyatakan positif Covid-19, Pemerintah Desa Bangunjiwo tetapkan wilayahnya masuk zona merah. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari aplikasi peduli linduni milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). 

Menindaklanjuti instruksi Bupati Bantul nomor 01/INSTR/2020 tentang meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan virus corona. Pemerintah Desa menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 430/071 pada 5 Mei lalu, yang menetapkan wilayah Bangunjiwo sebagai zona merah.

Komandan Posko Satgas Pencegahan Covid-19 Desa Bangunjiwo, Agil Dwi Raharjo mengatakan, penetapan dalam SE tersebut sudah resmi berlaku.

"Ya ini sudah diterapkan," kata Agil. 

Baca Juga:Ditahan Polisi, Ferdian Paleka Nangis Minta Maaf

Salah seorang warga di wilayah Bangunjiwo yang dinyatakan positif covid-19 berasal dari klaster Gereja Protestan (GPIB). Warga perumahan tersebut saat ini tengah diisolasi di RS Panembahan Senopati Bantul. Agil mengatakan, sebelumnya warga tersebut telah mengikuti rapid test di Puskesmas. 

"Awalnya ikut rapid test di Puskesmas. Hasilnya positif langsung dirujuk di RSPS," imbuhnya.

Penetapan lokasi zona merah baru kali pertama dilakukan baik di Kecamatan Kasihan maupun di Kabupaten Bantul. Agil berharap, dengan adanya kebijakan ini masyarakat dapat lebih mematuhi aturan pemerintah. 

Dalam SE tersebut, Lurah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia juga meminta masyarakat untuk meningkatkan imunitas tubuh dan menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Surat edaran tersebut juga mengatur larangan kegiatan yang mengundang kerumunan massa, kecuali rapat penting dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga:Polresta Sidoarjo Cokok Komplotan Begal, 1 Diantaranya Residivis Asimilasi

Ibadah selama bulan Ramadan juga diminta agar dilaksanakan di kediaman masing-masing. Selain itu, warga juga diminta untuk menjaga suasana tetap kondusif, dengan tidak menyebarkan info yang meresahkan.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan, kewenangan tersebut bukan putusan Pemerintah Kabupaten Bantul, melainkan inisiatif pihak desa. Oleh karena itu semua kewenangan dikembalikan kepada pihak Desa.

"Jika tujuannya positif silahkan, seperti halnya masyarakat membuat lockdown," ungkap Helmi.

Ia menyampaikan, hal tersebut perlu disikapi dengan bijak dan dipahami dari segi positif.  Sementara Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, dari segi kesehatan pihaknya tidak mengenal zonasi. 

"Kalau dari kesehatan tidak mengenal adanya zona, yang kita kenal adalah itu transmisi lokal dan non-transmisi lokal," kata Oki, Jumat (8/5/2020). 

Ia menjelaskan, zonasi terjadi sebagai penegasan agar masyarakat lebih perhatian terhadap daerah tersebut. Saat ini, Kecamatan Banguntapan menyatakan wilayahnya sebagai zona merah berdasarkan banyaknya transmisi lokal dan jumlah pasien positif terbanyak di Kabupaten Bantul. 

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Camat Banguntapan, Fauzan Muarifin melalui edaran yang disampaikan kepada masyarakat. Ia mengaku prihatin dan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan penyebaran covid-19. 

"Kita prihatin sekali, saat ini kita meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Kemarin kita juga lakukan sosialisasi belanja sehat di pasar-pasar," kata Fauzan saat dihubungi wartawan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini