Niat Maling Lagi, Aksi Pencuri Ini Berhasil Digagalkan Polisi

Sebelum akhirnya tertangkap petugas polisi, tersangka sudah berniat kembali melakukan aksi pencurian serupa di kawasan lain.

M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 13 Mei 2020 | 11:08 WIB
Niat Maling Lagi, Aksi Pencuri Ini Berhasil Digagalkan Polisi
Pelaku pencurian sepeda motor saat dihadirkan bersama barang bukti dalam rilis kasus Curanmor di Mapolsek Wates, Rabu (13/5/2020). [Suarajogja.id / Hiskia Andika]

SuaraJogja.id - Pencuri motor di kompleks Masjid Al-Hidayah, Dusun Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Minggu (19/4/2020) lalu akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polsek Kulon Progo. Pelaku berinisial AS (45) tersebut merupakan warga asli Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa motor Suzuki Spin dengan nomor polisi AB-2250-KC, STNK dari motor tersebu, satu buah BPKB dan satu kunci motor.

"Pelaku sebelumnya sudah sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di masjid tempatnya beraksi mencuri motor," ujar Kapolsek Wates Kompol Endang Suprapto, dalam rilis kasus pencurian di Polsek Wates, Rabu (13/5/2020).

Endang menjelaskan, tersangka yang datang dari Jogja ini memiliki modus duduk di bengkel sekitar Masjid Al-Hidayah sebelum akhirnya melangsungkan aksi pencuriannya. Tersangka AS terlebih dahulu menunggu hingga adzan Isya untuk mengamati beberapa warga yang pergi ke masjid tersebut.

Baca Juga:Marcell Darwin Mualaf, Nabila Faisal Jadi Rajin Ibadah

Selanjutnya, tersangka menemukan kunci di bengkel yang sudah tutup tersebut untuk digunakan dalam aksinya. Tersangka melakukan dua kali percobaan hingga akhirnya ia berhasil menghidupkan mesin dari motor spin bernomor polisi AB 2250 KC secara paksa menggunakan kunci temuannya.

AS diringkus jajaran Polsek Wates bersama tim Buser Polres Kulonprogo pada Senin (27/4/2020) di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa pelaku ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di Giripeni, namun juga di wilayah Kapanewon Temon dan Pengasih. 

"Pelaku sempat menjual motor curian itu di sebuah angkringan yang ada di Surakarta, dengan harga Rp300.000," terang Endang. 

Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan, nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelum akhirnya tertangkap petugas polisi, tersangka sudah berniat kembali melakukan aksi pencurian serupa di kawasan lain.

"Buat kehidupan sehari-hari, saya ngga ada kerjaan, jauh dari rumah juga. Ngga mikir mau jual berapa yang penting bisa buat sehari-hari," ujarnya. 

Baca Juga:Manchester United Bakal Bidik 3 Pemain Ini Saat Bursa Transfer Dibuka Lagi

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak