Berbeda dengan ASN yang sudah dianggarkan baik gaji maupun THR-nya sejak awal tahun, THR bagi pegawai swasta sangat bergantung pada pemasukan perusahaan. Sedangkan saat ini, banyak bidang usaha yang tidak bisa melanjutkan kegiatan produksi maupun menjual barang.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti mengatakan, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, setiap perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan THR Kepada pegawainya.
"Tetapi karena kondisi pandemi kayak gini, nanti besaran THR dan waktu pembayarannya itu berdasarkan perundingan antara karyawan dan perusahaan," kata Istirul, dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, meskipun perusahaan masih diwajibkan untuk membayar THR, tetapi jumlah nominal dan jangka waktu pembayaran diserahkan kepada masing-masing perusahaan untuk dirundingkan dengan pegawainya.
Baca Juga:Youtube Tumbang di Beberapa Negara, Indonesia Aman
Istirul menyebutkan, hasil perundingan tersebut tetap harus ada dasar perjanjian yang jelas, hitam di atas putih, baik perusahaan akan membayar secara tunai maupun mencicil pembayaran secara berkala.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Bantul Anursina Karti menjelaskan, pihaknya membuka posko aduan THR, baik untuk perusahaan maupun pegawai yang tidak menerima THR.
"Untuk pelaporan, adalah pelaporan bagi mereka yang kesulitan untuk membayarkan THR," kata Ana.
Ia menerangkan, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pegawai agar dilaporkan ke Dinaskertrans untuk dilakukan pengecekan. Sementara, tenaga kerja yang tidak menerima THR dapat melakukan aduan ke kantor Disnakertrans.
Jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR, lanjut Ana, maka akan masuk ranah perselisihan. Selanjutnya akan diambil tindak pengawasan terhadap pelanggaran norma oleh perusahaan.
Baca Juga:Matanya Jadi Tiga, Hasil Kreasi Makeup Ini Malah Bikin Merinding
"Imbauan kami agar perusahaan memberikan THR sesuai dengan peraturan kementerian," imbuhnya.