Siap Dibagikan, Tidak Semua ASN di Bantul Terima THR

Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, setiap perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan THR Kepada pegawainya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:33 WIB
Siap Dibagikan, Tidak Semua ASN di Bantul Terima THR
Ilustrasi THR 2020. (Shutterstock)

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Bantul Anursina Karti menjelaskan, pihaknya membuka posko aduan THR, baik untuk perusahaan maupun pegawai yang tidak menerima THR.

"Untuk pelaporan, adalah pelaporan bagi mereka yang kesulitan untuk membayarkan THR," kata Ana.

Ia menerangkan, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pegawai agar dilaporkan ke Dinaskertrans untuk dilakukan pengecekan. Sementara, tenaga kerja yang tidak menerima THR dapat melakukan aduan ke kantor Disnakertrans.

Jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR, lanjut Ana, maka akan masuk ranah perselisihan. Selanjutnya akan diambil tindak pengawasan terhadap pelanggaran norma oleh perusahaan.

Baca Juga:Youtube Tumbang di Beberapa Negara, Indonesia Aman

"Imbauan kami agar perusahaan memberikan THR sesuai dengan peraturan kementerian," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak