SuaraJogja.id - Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota DPR RI, KPU pusat, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 tahun 2020.
Tahapan pemilihan yang sebelumnya tertunda akan mulai dilaksanakan kembali pada 15 Juni mendatang, dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa dalam RDP yang digelar sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk meminta tambahan dana.
Didik mejelaskan, pelaksanaan Pilkada akan dilakukan dengan gaya hidup baru atau new normal. Dalam praktiknya, kebijakan tersebut tentu membutuhkan dana yang lebih besar untuk mendukung penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga:Beralih Jadi YouTuber, Wulan Guritno Tepis Buka Sumber Penghasilan Baru
"Pemilihan akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, dimungkinkan akan ada modifikasi teknik pelaksanaan tahapan," kata Didik dalam konferensi virtual, Jumat (29/5/2020).
Didik menyebutkan, terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Di antaranya dibutuhkan logistik tambahan terkait penerapan protokol kesehatan, seperti sarung tangan, masker, hand sanitizer, dan sebagainya.
Selanjutnya, juga dibutuhkan tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan yang disebutkan sebelumnya. Baik KPU maupun Bawaslu akan dihadapkan dengan modifikasi teknis baru dalam pelaksanaan.
Didik berharap, pelaksanaan Pilkada dapat terselenggara setelah pandemi wabah corona berakhir. Ia juga mengharapkan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada, pemerintah daerah sejatinya memberikan dukungan berupa penyediaan saran dan prasarana. Salah satunya dengan penyiapan Daftar Penduduk Potensial Pemilu (DP4) melalui Disdukcapil.
Baca Juga:Panitia Diskusi Pemecatan Presiden: Akun CLS FH UGM dan Pribadi Diretas
Helmi juga menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mengalokasikan dana operasional kepada beberapa pihak untuk mendukung pelaksanaan Pilkada. Di antaranya kepada KPU, Bawaslu, dan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).
"Persiapan dan pemantapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 saat ini harus dilaksanakan, mengingat tahapan terhdap proses yang telah ditetapkan tidak boleh diabaikan," kata Helmi.
Ia juga mengaku siap mendukung tahap sosialisasi kepada masyarakat terkait akan diterapkannya protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.
Mengenai suntikan dana tambahan, pihaknya menunggu instruksi dari pusat, termasuk surat keputusan resmi. Saat ini, sebagian dana Pemkab telah dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Agus Budi Raharja turut menyampaikan rekomendasi pelaksanaan Pilkada, baik dalam tahapan pemilu maupun dalam proses pemilihan.
"Rekomendasi paling aman kegiatan kampanye adalah dilakukan secara online, jika tidak bisa, maka pelaksanaannya harus dilakukan dengan protokol kesehatan," kata Agus.
Ia mengkhawatirkan terjadinya perkumpulan massa dalam tahapan kampanye, di mana hal tersebut dapat memicu munculnya klaster penyebaran baru. Agus mengatakan, selama vaksin pencegahan belum ditemukan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus terus dilaksanakan.
Selain tahapan kampanye, dalam proses pemilihan Agus juga menyarankan untuk dilaksanakan secara daring. Namun, jika tidak bisa, maka Agus menekankan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Pemilihannya dapat dilakukan dengan metode shifting, seperti yang saat ini diterapkan dalam pembagian BST," imbuhnya.
Agus juga mengatakan bahwa petugas di lapangan wajib mengikuti rapid test sebanyak dua kali terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pemilihan. Untuk itu, ia mendukung perlunya suntikan dana tambahan termasuk untuk menggelar RDT dan pemenuhan APD petugas lapangan.