Terapkan Protokol Kesehatan, Disdukcapil Sleman Layani Pakai Baju Hazmat

Untuk mengurangi dan mencegah penularan Covid-19, Disdukcapil Sleman akan terapkan protokol kesehatan.

Galih Priatmojo
Sabtu, 30 Mei 2020 | 17:25 WIB
Terapkan Protokol Kesehatan, Disdukcapil Sleman Layani Pakai Baju Hazmat
Ilustrasi APD. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Protokol kesehatan akan diterapkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman. Petugas yang melayani perekaman KTP elektronik akan disiapkan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) termasuk di antaranya baju hazmat.

Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat mengatakan penggunaan APD bagi petugas perekaman KTP elektronik sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. Selain APD, alat perekaman juga dibersihkan menggunkan cairan alkohol 70% setelah proses perekaman selesai.

"Ruang perekaman juga kami desain sedemikian rupa agar bisa menjaga jarak dan meminimalkan kontak langsung antara petugas dengan pemohon," kata Jazim seperti dikutip dari harianjogja.com, Sabtu (30/5/2020).

Secara umum, lanjut Jazim, layanan perekaman KTP elektronik tersebut mulai dibuka pada 2 Juni mendatang. Hal itu sesuai dengan arahan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Petugas, katanya, berhak untuk menolak pelayanan jika pemohon tidak mengikuti protokol kesehatan yang sudah menjadi standar operasional prosedur. Misalnya, tidak menggunakan masker.

Baca Juga:Hadapi New Normal, Disperindag Kota Jogja Siapkan Aplikasi Belanja Online

Masyarakat, katanya, bisa menggunakan aplikasi Whatsapp dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Dengan layanan secara online ini, masyarakat hanya mengirimkan berkas pendukung sesuai kebutuhan pelayanan. Termasuk dengan layanan perekaman KTP elektronik. Pendaftaran layanan KTP elektronik bisa melalui online ke nomor WA 089526958822.

"Dalam satu hari dibatasi maksimal 20 orang. Pemohon yang datang harus mengikuti prosedur dan protokol kesehatan," kata Jazim.

Menurutnya, layanan tersebut sudah digunakan masyarakat sejak 17 Maret lalu. Masyarakat hanya perlu mengirimkan berkas pendukung untuk melakukan pelayanan pindah datang penduduk, pelayanan KK dan KTP elektronik, pelayan KIA, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Namun demikian, katanya, pelayanan tatap muka masih bisa dilakukan jika situasinya sangat mendesak.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih mengatakan jika jumlah penduduk Sleman sangat dinamis sehingga kebutuhan percetakan KTP elektronik juga dinamis. Kondisi tersebut terjadi karena banyak penduduk yang mengajukan percetakan KTP elektronik yang baru.

"Paling banyak yang mengajukan percetakan KTP elektronik akibat perubahan elemen data di KTP. Sekitar 60 persen, sisanya karena faktor hilang atau rusak," katanya.

Baca Juga:Jogja Alami Penurunan Kriminalitas Selama Wabah, Kasus Ini Paling Tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak