Panggil Suharsono Soal Bantuan, Bawaslu Bantul: Tidak Ada Pelanggaran

"Tidak terbukti atau tidak terpenuhi secara formil maupun meteriil kalau itu mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata Harlina.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 04 Juni 2020 | 16:56 WIB
Panggil Suharsono Soal Bantuan, Bawaslu Bantul: Tidak Ada Pelanggaran
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina saat ditemui di kantornya Kamis (4/6/2020). [Suarajogja.id / Mutiara Rizka]

SuaraJogja.id - Pekan Lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memanggil Bupati Bantul, Suharsono terkait pembagian bantuan di Balai Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul pada 23 Mei lalu. 

Dalam pembagian bantuan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut merupakan pemberian atas nama Suharsono-Totok. Perlu diketahui, selain bupati,Suharsono juga merupakan bakal calon bupati petahan untuk Pilkada tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menyampaikan, dalam pemanggilan tersebut pihaknya melaksanakan tugasnya selaku pengawas sekaligus pencegahan. Ia juga telah melakukan analisa terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam kegiatan tersebut. 

Selain mengirimkan surat panggilan kepada Suharsono, Bawaslu Bantul juga telah memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Bawaslu juga telah menggelar rapat Pleno untuk menganalisa, apakah terjadi unsur pelanggaran dalam kegiatan tersebut. 

Baca Juga:Kurangi Sampah Makanan Saat Pandemi, Ini 8 Hal yang Bisa Anda Lakukan

"Tidak terbukti atau tidak terpenuhi secara formil maupun meteriil kalau itu mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata Harlina ditemui di kantor Bawaslu Kamis (4/6/2020). 

Dalam rapat pleno Bawaslu yang digelar Rabu kemarin, Harlina mengatakan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran netralitas ASN yang terlibat. Menurut penuturannya, ASN yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak mengetahui bahwa bantuan yang diberikan bersifat personal. 

Harlina menambahkan, terkait penyelahgunaan program dan wewenang dari Pasal 71 UU Pilkada tidak terpenuhi. Sedangkan terkait Pasal 76 UU Pemda, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan LOD untuk dapat melakukan kajian terhadap pasal tersebut. 

Ia juga menyampaikan, pelanggaran terhadap Pasal 71 dinilai rentan. Sehingga Bawaslu akan mengoptimalkan pengawasan terhadap pihak terkait. Harlina berharap, tidak ada pelanggaran terhadap pasal yang berimplikasi terhadap pembatalan pencalonan. 

"Karena kalau sampai itu berimplikasi kepada pembatalan pencalonan akan rugi sendiri," imbuhnya. 

Baca Juga:Ini 5 Alasan Mengapa Bersepeda Adalah Kegiatan yang Menyenangkan

Harlina berpesan kepada Bupati maupun Wakil Bupati agar dapat mentaati yang diatur dalam Pasal 71 maupun Pasal 76. Meski saat ini wabah masih melanda, Bawaslu akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak