"Itu untuk jaga-jaga saja. Tapi karena sudah tersinggung, alat tersebut saya gunakan untuk melampiaskan kekesalan," tuturnya.
Atas tindakan pelaku, AV dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan Luka Berat.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal lima tahun," sambung Setyo.
Korban, kata Setyo masih dalam perawatan instensif. Setelah dilarikan ke RS Hidayatullah korban dirujuk ke RSUP Sardjito untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Baca Juga:Mau Masuk Kuliah Lagi di Jogja, Mahasiswa Wajib Ikuti RDT