Jleb! AV Tusuk Dada Fajri saat Mabuk Bareng: Dia Bicarakan Istri Saya

Perbincangan berlanjut ke masalah wanita, Kompol Setyo mengatakan bahwa korban sempat membahas istri siri pelaku.

Rendy Adrikni Sadikin | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 08 Juni 2020 | 17:20 WIB
Jleb! AV Tusuk Dada Fajri saat Mabuk Bareng: Dia Bicarakan Istri Saya
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Setyo (kanan) menunjukkan senjata tajam berupa sangkur saat konferensi pers terkait penganiayaan di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (8/6/2020).[Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Itu untuk jaga-jaga saja. Tapi karena sudah tersinggung, alat tersebut saya gunakan untuk melampiaskan kekesalan," tuturnya.

Atas tindakan pelaku, AV dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan Luka Berat.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal lima tahun," sambung Setyo.

Korban, kata Setyo masih dalam perawatan instensif. Setelah dilarikan ke RS Hidayatullah korban dirujuk ke RSUP Sardjito untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Baca Juga:Tak Terima Istri Siri Digosipin, AV Tusuk Dada Fajri Pakai Besi Bergerigi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak