Kereta Reguler Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Salah satunya surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari.

M Nurhadi
Jum'at, 12 Juni 2020 | 13:58 WIB
Kereta Reguler Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang
Ilustrasi Kereta Api. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJogja.id - Sejumlah Kereta Api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jogja kembali beroperasi Jumat (12/6/2020) ini. Disampaikan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Jogja Eko Budiyanto, seluruh prosedur pencegahan Covid-19 yang disusun disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Seperti, semua penumpang wajib dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Serta diharuskan mengenakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket.

Meski sudah disediakan tempat cuci tangan, penumoang juga wajib membawa hand sanitizer pribadi dan saling jaga jarak.

Bagi calon penumpang KA jarak jauh juga wajib melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Baca Juga:Ada Kasus Corona di Pasar Rawasari karena Kurang Protokol Kesehatan

Berkas yang harus ditunjukkan diantaranya surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari. Kemudian menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Calon penumpang juga diimbau agar tiba di stasiun 30 menit sebelum keberangkatan karena membutuhkan waktu yang lebih dari biasanya untuk pengecekan berkas. 

Meminimalisir kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding juga dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dengan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

Bagi penumpang jarak jauh, KAI menyediakan face shield untuk penumpang dewasa yang wajib dikenakan saat perjalanan. Namun, untuk penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, diwajibkan membawa face shield sendiri guna menghindari penularan melalui droplet. Sedangkan, penumpang KA lokal juga dilarang berbicara atau ngobrol.

Kondektur juga berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang dengan usia di atas 50 tahun supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

Baca Juga:Kembangkan Vaksin Covid-19, Ini Langkah yang Dilakukan Pemerintah

Tiket yang dijual hanya 70 persen dari total kapasitas gerbong. Tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Untuk pembelian di stasiun, dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak