Kereta Reguler Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Salah satunya surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari.

M Nurhadi
Jum'at, 12 Juni 2020 | 13:58 WIB
Kereta Reguler Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang
Ilustrasi Kereta Api. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Nava Ika Salsabila, salah satu penumpang yang sudah menggunakan layanan KAI menyebut cukup banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Meski begitu, ia juga tak keberatan dengan hal tersebut.

"Ribet juga sebenarnya persyaratan. Harus rapid test dari rumah sakit itu sekitar Rp300.000, tetapi merasa lebih aman juga. Kemarin-kemarin juga mencari angkutan susah soalnya," ucap Salsabila melansir Harianjogja.com.

Penumpang lainnya, Suandi mengatakan sudah menunggu cukup lama untuk bisa kembali menggunakan layanan kereta dibuka kembali.

“Walaupun harus banyak syarat yang dilengkapi, tetapi tidak masalah. Terpenting sehat itu saja,” kata Suandi.

Baca Juga:Ada Kasus Corona di Pasar Rawasari karena Kurang Protokol Kesehatan

Kepala PT KAI Daop 6, Eko Purwanto mengungkapkan, ada delapan penumpang yang naik Sritanjung dari Stasiun Lempuyangan pada pemberangkatan pertama KA reguler. Di hari yang sama, terdapat satu penumpang yang terpaksa tidak diizinkan naik kereta karena tidak memenuhi syarat.

“Calon penumpang harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan, yang naik harus sehat. Tadi ada satu yang tidak memenuhi syarat membawa surat uji tes PCR atau rapid test, dan keterangan sehat, kami suruh menunda perjalanan, dan melengkapi dulu,” pungkas Eko Purwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak