Kereta Reguler Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Salah satunya surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari.

M Nurhadi
Jum'at, 12 Juni 2020 | 13:58 WIB
Kereta Reguler Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang
Ilustrasi Kereta Api. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

“Calon penumpang harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan, yang naik harus sehat. Tadi ada satu yang tidak memenuhi syarat membawa surat uji tes PCR atau rapid test, dan keterangan sehat, kami suruh menunda perjalanan, dan melengkapi dulu,” pungkas Eko Purwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak