Anggota DPRD Bantul Kritisi LPJ Disdikpora: Ini Urusan dengan Pengawasan

Ketiadaan tanda tangan dan cap resmi tersebut dinilai Supri sebagai bentuk pelecehan terhadap anggota dewan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 12 Juni 2020 | 16:32 WIB
Anggota DPRD Bantul Kritisi LPJ Disdikpora: Ini Urusan dengan Pengawasan
Anggota DPRD Kabupaten Bantul Supriyanto di Ruang Fraksi Nasional Bintang Demokrat Jumat (12/6/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menolak hasil laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2019. Penolakan itu terjadi lantaran Dewan menilai, hasil laporan tersebut belum layak untuk disahkan.

Anggota DPRD Bantul Supriyanto menyampaikan, laporan yang diberikan oleh Disdikpora tersebut belum dapat disahkan karena tidak dilengkapi dengan tanda tangan basah dan cap resmi Dinas Pendidikan.

Ia menilai, laporan resmi sudah seyogyanya dibubuhi tanda tangan basah dan cap dinas resmi. Ketiadaan tanda tangan dan cap resmi tersebut dinilai Supri sebagai bentuk pelecehan terhadap anggota dewan.

"Harus ada tanda tangan dan cap dinas resmi pemangku anggaran karena ini urusan dengan pengawasan," ujar Supriyanto, ditemui SuaraJogja.id di Ruang Fraksi Nasional Bintang Demokrat, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:DPR dan Pemerintah Sepakati Usulan Penambahan Anggaran Pilkada 2020

Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bantul itu sendiri dihadiri oleh Anggota Komisi D DPRD, Kepala Disdikpora, dan Kepala Bidang Disdikpora lainnya. Supri menyebutkan, pihaknya langsung memberikan teguran terhadap Kepala Disdikpora selaku pemangku anggaran.

Adanya insiden tersebut kemudian mengakibatkan Dewan belum bisa mengesahkan laporan yang disampaikan. Selanjutnya, pembahasan laporan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan beberapa catatan.

Supri menyampaikan, ada beberapa laporan yang dinilai tidak sesuai, sehingga ia meminta Kepala Disdikpora untuk memperbaiki laporan yang akan disampaikan, sebelum pembahasan dilanjutkan. Ia menegaskan, jika laporan diberikan tanpa perbaikan, maka pihaknya tidak akan memberikan pengesahan.

"Dalam LPJ ini harus disampaikan secara runtut, misal Disdikpora ini terdiri dari lima kabid, namun laporannya enam item, karena yang satu untuk laporan anggaran sekretariat," imbuhnya.

Supri meminta Kepala Dinas untuk membuat laporan secara runtut sesuai jumlah bidang yang ada di Disdikpora, termasuk di dalamnya mencantumkan rencana anggaran yang dibuat sebelumnya, jumlah yang terealisasi, dan sisa anggaran yang ada.

Baca Juga:Anggaran Pemprov Jabar untuk Tanggulangi Dampak Corona Hanya Sampai Juli

Dengan bentuk laporan yang runtut tersebut, Dewan kemudian dapst menilai jumlah program yang terlaksana dan tidak. Dewan juga dapat melakukan pengawasan, apakah program yang dituliskan terlaksana, benar-benar dilaksanakan, atau hanya program fiktif yang dicantumkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak