SuaraJogja.id - Delapan orang napi di Lapas Narkotika Barelang diangkut ke Mapolda Kepri. Mereka diperiksa terkait tindak penganiayaan terhadap seorang napi lainnya ZH (32). Mereka adalah lima orang sebagai tersangka, dua sebagai saksi dan korban ZH.
Penganiayaan itu sempat direkam napi lainnya yang merupakan kerabat korban ZH. Dari rekaman itu ZH tampak jadi bulan-bulanan. Kejadian diketahui pada 5 Mei 2020 lalu.
Keluarga ZH akhirnya membuat laporan polisi dengan nomor: LP-B/54/VI/2020/SPKT-Kepri, 10 Juni 2020.
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, otak penganiayaan Choo Wei Tin dan beberapa napi lainnya sudah dibawa ke Polda Kepri oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (11/6/2020) lalu.
Baca Juga:Tewas Didor Polisi, Bos Narkoba Asal Aceh Punya Ladang Ganja 10 Hektare
"Ada 8 orang warga binaan yang kita jemput dari Lapas. Zh, lalu lima pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan dua orang saksi," kata Arie seperti dilaporkan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, kemarin.
Berdasarkan laporan keluarga korban, penganiayaan terjadi pada bulan lalu, Sabtu, 9 Mei 2020 sore dan kasus tersebut dilaporkan pada 10 Juni 2020.
Dalam rekaman itu tampak tersangka utama, Choo Wei Tin (36), bos sabu asal Malaysia itu memaki dan memukul ZH berkali-kali dengan sebilah tongkat, diikuti beberapa napi lainnya di dalam sel.
ZH tidak bisa melawan saat Choo Wei Tin memukul serta memakinya. ZH sempat menahan sakit dari pukulan tersebut.
“Aduh! Udah bang, udah bang,” katanya terdengar di rekaman itu sambil menahan pukulan yang masih dilayangkan ke arahnya.
Baca Juga:Pesan Facebook Ungkap Aksi Keji Bos Narkoba Bakar Satu Keluarga
Setelah diinterogasi, Choo Wei Tin mengaku kesal terhadap ZH. Ia merasa jumlah barang bukti sabu yang diserahkannya ke ZH tidak sama dengan jumlah yang diamankan polisi pada saat ZH tertangkap.
- 1
- 2