Hobi Cium Aromanya, Wahyu Colong BH dan Celana Dalam Bekas Dipakai Wanita

Tersangka mengaku kalau celana dalam wanita dan BH untuk dijadikan bahan fantasi, dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai," terangnya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 15 Juni 2020 | 15:18 WIB
Hobi Cium Aromanya, Wahyu Colong BH dan Celana Dalam Bekas Dipakai Wanita
Ilustrasi pencuri celana dalam wanita. [Tribratanews]

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE dan 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH," ungkap Kapolsek Warujayeng.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 3e KUH pidana tetang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak