"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE dan 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH," ungkap Kapolsek Warujayeng.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 3e KUH pidana tetang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.