SuaraJogja.id - Seorang pria bernama A Wahyu Nianto kini harus meringkuk di penjara akibat ulah cabulnya. Wahyu bahkan sempat menjadi diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke aparat kepolisian.
Bukan mencuri barang berharga, Wahyu ditangkap warga lantaran mencuri pakaian dalam milik wanita di Desa Wates Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganju pada Sabtu (13/6/2020) pekan lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Pemuda berusia 23 tahun itu adalah warga Desa Waneng Paten, RT7/RW5 Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Dia nekat mencuri pakaian dalam wanita untuk dijadikan alat mediasi berhalusinasi, agar bisa memuaskan hasrat seksualnya.
Baca Juga:Demi Fantasi Seks, Pemuda di Nganjuk Nekat Curi Celana Dalam Wanita
Menurut Kapolsek Warujayeng Komisaris Edi Hariadi, pelaku sebelum diserahkan polisi, sempat dipukuli massa.
"Warga yang sedang duduk-duduk malam itu melihat orang mencurigakan di area dalam pagar rumah Abdul Latif. Pelaku sempat ditegur warga, karena kaget, langsung melarikan diri," kata Edi seperti dilaporkan Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Senin (15/6/2020).
Karena melarikan diri, warga langsung mengejar Wahyu. Begitu tertangkap, pemuda itu langsung dihujani pukulan dan tendangan.
Kepada warga mapun polisi, Wahyu mengakui nekat mencuri celana dalam perempuan untuk medium halusinasi hasrat seksualnya saat beronani.
“Tersangka mengaku kalau celana dalam wanita dan BH untuk dijadikan bahan fantasi, dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai," terangnya.
Baca Juga:Makin Berani, Millen Cyrus Unggah Foto Tanpa Celana Dalam
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya kendaraan sepeda motor sebagai alat melancarkan aksinya, dan pakaian dalam wanita.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE dan 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH," ungkap Kapolsek Warujayeng.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 3e KUH pidana tetang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.