Dimarahi Usai Kerja di Sawah, HS Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul

Adapun barang bukti turut diamankan satu buah cangkul dan satu buah centong nasi, pungkas Firdaus.

Reza Gunadha
Rabu, 17 Juni 2020 | 18:54 WIB
Dimarahi Usai Kerja di Sawah, HS Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul
HS, warga Deliserdang, Sumatera Utara, membunuh ibu kandung pakai cangkul. [Medanheadlines]

SuaraJogja.id - Apa yang dilakukan lelaki berusia 45 tahun berinisial HS, warga Dusun II Desa Bangun Rejo Gang Selamat, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terbilang kejam.

HS tega membunuh ibu kandungnya sendiri bernama Suparti (75), memakai cangkul, hanya karena sering dimarahi. Peristiwa itu terjadi hari Selasa (16/6).

“Pelaku anak kandung korban, Dan motifnya diduga karena sakit hati setelah dimarahi korban”ucap Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Rabu (17/6/2020).

Firdaus menjelaskan, pembunuhan ini terungkap saat suami korban yaitu Warso pulang kerumah seusai shalat dan berkunjung ke rumah keponakannya.

Baca Juga:Anak Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Tak Suka Diberi Nama Hendriyanto

Saat kembali ke rumah, ia melihat grha miliknya dalam keadaan terkunci. Lalu Warso mengetok pintu dan kemudian pelaku HS membuka.

Tak lama, Warso memeriksa korban di dalam kamar tidur dan kamar mandi namun tak menemukan korban.

“Selanjutnya saksi Warso memeriksa ke dapur rumah yang dalam posisi gelap dan saksi Warso menyenter menggunakan senter mancis, dan menemukan korban dalam keadaan tertelentang dan bersimbah darah,” kata Firdaus.

Warso kemudian melaporkan hal itu ke warga dan selanjutnya ke petugas kepolisian.
Personel Satreskrim Polresta Deliserdang langsung turun ke TKP dan langsung berhasil mengamankan tersangka.

“Jadi hasil interogasi, setelah pelaku sampai di rumah selepas pulang dari sawah dan merasa capek. Korban memarahi pelaku dengan nada tinggi, Pelaku tidak terima dimarahi korban dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan,” ungkap Kompol Firdaus.

Baca Juga:Anak Bunuh Ibu Kandung karena Dengar Bisikan Wanita Gaib

Atas perbuatannya, Pelaku yang merupakan anak kandung korban mengakui perbuatannya. Dan terancam pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

“Adapun barang bukti turut diamankan satu buah cangkul dan satu buah centong nasi,” pungkas Firdaus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini