Ada Rapid Test, Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Tertunda 2 Jam Lebih

Ketiga petinggi Sunda Empire dijadwalkan jalani sidang perdananya hari ini.

Galih Priatmojo
Kamis, 18 Juni 2020 | 14:26 WIB
Ada Rapid Test, Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Tertunda 2 Jam Lebih
Sunda Empire kembali menggegerkan khalayak, dengan mengunggah video baru berisi pernyataan bombastis pemimpin mereka, Raden Rangga alias HRH Rangga. [Facebook]

SuaraJogja.id - Kasus Sunda Empire yang sempat menghebohkan publik awal tahun lalu, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung, Kamis (18/6/2020). Sidang yang digelar secara virtual tersebut akan diikuti terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum dan Rangga Sasana dari Rutan Mapolda Jabar.

Tetapi sidang yang semestinya dimulai pukul 10.00 WIB tersebut molor bahkan hingga lebih dari dua jam persidangan belum dimulai.

"Iya benar sekali (jadwal sidang pukul 10.00 WIB. Panitera sudah hadir sejak jam 8.00 begitu juga kami. (Majelis) hakim juga sudah, tinggal jaksa yang belum ada kepastian," kata Pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin saat dikonfirmasi Suara.com.

Menurut Erwin, informasi yang diterima, salah satu jaksa di penuntutan atau JPU mengikuti kegiatan rapid test di Kejati Jabar.

Baca Juga:Pemkot Jogja Pastikan Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah

"Jadi sepertinya menunggu kegiatan selesai. Karena untuk memulai persidangan harus komplit dulu, baru dilaporkan ke majelis untuk disiapkan berkas dan ruang sidang," ungkap Eriwn.

Sementara itu, pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin mengatakan, tim penasihat hukum lebih menyiapkan untuk memastikan penyelenggaraan sidang perdana berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan terhadap terdakwa.

Tim penasihat hukum tetap mengupayakan penangguhan penahanan khusus untuk terdakwa Rangga Sasana yang mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire.

"Nanti akan kami ajukan (penangguhan penahanan) ke majelis hakim. sambil mencermati substansi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Erwin.

Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, untuk persidangan perkara Sunda Empire, berkas perkara sudah terdaftar dengan nomor Perk: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.

Baca Juga:Gelombang Masih Tinggi, Nelayan Diimbau Waspada di Pesisir Selatan Jogja

Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, dan didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak