Tiga pasal bakal didakwakan kepada tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yaitu Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya ketiga petinggi Sunda Empire resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyebaran berita bohong.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono menyebut bahwa ketiganya disangkakan atas kasus penyebaran berita bohong yang kemudian membuat keonaran di masyarakat.
Baca Juga:Pemkot Jogja Pastikan Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah
Berdasarkan hasil gelar perkara dari keterangan ahli dan alat bukti, penyidik kemudian berkesimpulan bahwa kasus Sunda Empire tersebut memenuhi unsur pidana.
Kontributor : Emi La Palau