SuaraJogja.id - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitkemuning Polres Lampura menangkap tiga wanita muda yang disinyalir hendak menggelar pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, Kamis (18/6/2020) kemarin.
Tiga wanita yang ditangkap adalah Tati (33), dan Fitri, (21), serta Meta, (27).
Menurut Kapolsek Bukitkemuning, AKP. Tatang Maulana, penangkapan ketiga tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai jika kediaman Tati di seputaran pasar Bukitkemuning, kerap digunakan untuk tempat nongkrong dan pesta narkoba.
Mengetahui hal itu, sejumlah anggota diterjunkan ke lokasi dan mendapati tiga orang perempuan sedang duduk di kursi dan keadaan lampu sudah dipadamkan.
“Saat di lakukan penggeledahan yang didampingi pemilik rumah, anggota menemukan kertas putih di lantai dekat ember yang terletak di kamar mandi berupa satu paket sedang plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu berikut alat isapnya (bong),” ujarnya seperti dilaporakan Sinarlampung.co.
Baca Juga:Bulan Puasa, Nenek Siti Asyik Pesta Sabu Bareng 2 Pria di Kamar Tidur
Alhasil, ketiga wanita muda ini langsung digelandang ke Mapolsek Bukitkemuning guna penyidikan lebih lanjut.
“Dengan ditemukanya barang bukti (BB) tersebut, ketiga wanita ini langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan sementara, dua wanita hasil tes urine positif, yaitu tersangka Tati sdan Fitri. Sementara rekan wanita lainnya, Meta, dinyatakan negatif,” kata dia.
Saat ditangkap, ketiga wanita tersebut belum sempat mengonsumsi BB yang ditemukan.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka sebelum ditangkap rencananya memang hendak mengonsumsi sabu-sabu, namun keburu ditangkap,” kata dia.
Baca Juga:Biar Tetap Bugar Selama Corona, Lukman Hakim Pesta Sabu Bareng Rekan