SuaraJogja.id - Menyoroti dugaan kasus penggelapan dana bantuan sosial (bansos), oleh oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Srandakan, Bantul, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menilai, dugaan korupsi dana bansos tersebut merupakan sebuah tindak kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusian. Apalagi, saat ini masyarakat tengah berada dalam kondisi krisis sebagai dampak merebaknya wabah yang turut menyerang sektor ekonomi.
Eko mengatakan, proses hukum untuk tindak kejahatan tersebut perlu dilaksanakan agar hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat terpenuhi. Sebelumnya ia juga mengapresiasi langkah Polres Bantul dalam mengusut kasus ini. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak kendati semua masih berstatus saksi.
"Korupsi bansos adalah kejahatan luar biasa dan melukai rasa kemanusiaan. Tangkap dan penjarakan maling bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Jumat (19/6/2020).
Anggota Fraksi PDIP tersebut mengatakan bahwa pelaku harus diproses sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku agar dapat menimbulkan efek jera. Dalam rapat antara Komisi A DPRD DIY bersama degan Inspektorat, muncul rekomendasi agar Inspektorat turut mengawal proses perencanaan hingga pencairan dana bansos.
Baca Juga:Kejati Endus 'Bau Korupsi' Dana Bantuan Covid-19 di Pemkot Medan
Setelah muncul laporan penggelapan dana bansos sbeesar Rp 8,8 Juta di Srandakan, muncul juga tindakan yang sama dengan modus serupa di Jetis, Bantul. Seorang pendamping PKH diduga menggelapkan dana bansos selama kurun waktu antara 2017 hingga 2020.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memanggil lima orang berstatus saksi untuk mengusut kasus tersebut. Dua di antaranya merupakan pejabat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), yakni Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Jazim Ahmadi serta Koordinator PKH Rina Natalina.
Selain langkah hukum yang tegas, Eko mengatakan, perlu dilakukan evaluasi dalam penyaluran dana Bansos. Ia menilai, evaluasi tersebut harus dilakukan segera agar bansos yang disalurkan dapat diterima KPM dengan tepat tanpa adanya tindak korupsi yang merugikan masyarakat.
"Bansos yang disalurkan untuk masyarakat harus dipastikan dapat diterima dengan benar oleh seluruh penerima manfaat," ujarnya.
Baca Juga:Sikat Pejabat Korupsi Dana Covid-19, Kapolri Bentuk Satgas Khusus